Kasus Piutang Antar Keluarga Mencuat, Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Ajukan Gugatan Perdata ke PN Wonogiri

6 Juni 2026
Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo (Foto: Mbah Gondrong untuk newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Menyusul kabar yang beredar mengenai perkara hukum yang dialami Ir Rusdi Wijisaksono, MT, pihak keluarga melalui Kuasa Hukumnya akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media di Jalan Kelir Manyaran Wonogiri Jawa Tengah, Kamis (4/06/2026).

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, selaku Kuasa Hukum dari keluarga Rusdi menyampaikan bahwa Rusdi Wijisaksono saat ini telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi juga anaknya yaitu Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Apayang dilakukan dari pihak Rusdi tersebut sebagai bentuk pembelaan diri untuk membuktikan bahwa tuduhan penggelapan itu tidak benar.

~ Advertisements ~

“Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda pada tanggal 18 Mei 2026 dan tanggal 08 juni 2026 sidang pertama dimulai. Gugatan tersebut diajukan untuk membuktikan bahwa tuduhan penggelapan tersebut tidak benar,”ujarnya kepada sejumlah media.

Yusuf menjelaskan persoalan tersebut berawal dari hubungan kerjasama yang didasari atas kepercayaan dan persaudaraan dalam keluarga untuk menyelesaikan proyek PT Citra Gading Asritama (CGA) di Kaltim.

“Kami meyakini klien kami tidak bersalah seperti yang selama ini dituduhkan. Karena itu kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata” papar Yusuf Advokat dan Konsultan Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia.

Yusuf menambahkan, perkara tersebut bermula sekitar tahun 2016 hingga 2018 ketika Rusdi Wijisaksono membantu penyelesaian sejumlah proyek PT CGA di Kalimantan Timur yang pada saat itu sedang menghadapi kendala pendanaan dan berbagai kebutuhan operasional proyek.

Pada saat bersamaan Ichsan Suaidi tengah menjalani perkara pidana, sehingga meminta bantuan kepada adik-adiknya untuk membantu menjaga kelangsungan proyek-proyek PT CGA yang sedang berjalan di Kaltim.

“Dari beberapa adik yang ikut membantu, Rusdi Wijisaksono disebut menjadi pihak yang memikul tanggung jawab terbesar dalam penyediaan pendanaan. Pencarian sumber pinjaman dari pihak ketiga termasuk penggunaan aset pribadi sebagai jaminan, serta membantu koordinasi penyelesaian berbagai kebutuhan proyek,” jelas Yusuf.

Untuk diketahui berdasarkan gugatan yang diajukan, total bantuan pinjaman yang diberikan Rusdi Wijisaksono mencapai sekitar Rp14,29 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,53 miliar disebut telah dikembalikan, sehingga masih ada sekitar Rp8,76 miliar yang belum dikembalikan kepada Rusdi.

Selain persoalan sisa pinjaman, dalam gugatan tersebut juga disebutkan adanya kerugian berupa dua bidang tanah yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan proyek PT CGA di Bengkalis dengan nilai sekitar Rp5,52 miliar, sehingga kalau dijumlahkan Rusdi mengalami kerugian materiil sekitar 14,28 miliar.(nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog