Pilkades Banyumas Dilaksanakan Tiga Gelombang, Berakhir Tahun 2031

21 Agustus 2026
Kepala Dinas Dispermasdes Kabupaten Banyumas Hirawan Danan Putra saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 3 Gelombang di Kabupaten Banyumas. (Foto : Istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak akan digelar dalam 3 gelombang mulai tahun 2027 hingga 2031.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas Hirawan Danan Putra didampingi Sekretaris Dispermasdes Kabupaten Banyumas, Gian Widayoko saat di konfirmasi oleh newsway.co.id

“Berdasarkan data Dispermasdes, pembagian gelombang Pilkades Serentak di Kabupaten Banyumas adalah, tahun 2027 259 Desa, tahun 2029 27 Desa dan tahun 2031 15 Desa,” teramhnya Jumat (21/08/2026).

Hirawan menambahkan untuk gelombang pertama tahun 2027, dari 259 desa tersebut terdapat 31 Kepala Desa yang tidak dapat mencalonkan kembali karena telah menjabat 3 periode, artinya sebanyak 228 Kepala Desa masih berpeluang mencalonkan kembali.

“Tahapan Pilkades 2027 akan dimulai pada bulan Februari 2027. Diawali dengan BPD memberitahukan kepada kepala Desa untuk mempersiapkan Akhir Masa Jabatan atau AMJ,” jelas Hirawan.

Hirawan juga menegaskan bahwa sturan baru Pilkades sangat perlu diperhatikan oleh para calon yang mengikuti kontestasi.

“Petahana wajib menyertakan Surat Keterangan dari Inspektorat Daerah terkait AMJ sebagai syarat pencalonan. Perangkat Desa wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dan diberlakukannya mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong apabila hanya ada 1 pendaftar,”bebernya.

Sementara itu, untuk pembiayaan,Giyan Widayoko menjelaskan bahwa anggaran Pilkades 2027 diproyeksikan sebesar Rp20,6 Miliar.

Sumber anggaran berasal dari Bantuan Keuangan atau Bankeu Pemerintah Kabupaten ke APBDes dan Dana Cadangan APBDes masing-masing desa.

 “Nanti akan diatur lebih lanjut melalui Bankeu untuk belanja apa, dan dana cadangan APBDes untuk apa,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Banyumas sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagai turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026. Dispermasdes masih menunggu terbitnya Permendagri agar Perda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Harapan kami di akhir tahun ini Perda sudah bisa disahkan dan langsung kita sosialisasikan ke 301 desa,” pungkasnya.(nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog