NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Saat kunjungan ke Banjarbaru Kalimantan Selatan untuk terjun langsung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Banjarbaru, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan Pemerintah tidak akan menolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum diperketat menyusul masih maraknya karhutla yang terjadi di sebagian wilayah Indonesia termasuk Kalimantan Selatan yang diduga karena ulah manusia.
“Karhutla ini mungkin ada yang faktor alam tetapi kami yakin bahwa kejadian ini banyak karena ulah manusia, mungkin gampang karena dia membakar ladangnya untuk menanam lagi dan itu dilakukan dengan cara murah membakar. Nah ini tidak bisa lagi kita tolerir,” tegasnya, Senin (24/08/2026) di lokasi.
Menurut data terbaru, sudah ada sekitar 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di 9 Polda, sementara khusus di Kalimantan, ada sekitar 42 perusahaan yang sedang diperiksa.
“Alhamdulillah kemarin saja sudah sekitar tujuh puluh dua yang dinyatakan tersangka oleh polisi di sembilan Polda. Sementara kami barusan meng-update di Kalimantan ini ada sekitar empat puluh dua perusahaan-perusahaan yang berkontribusi dalam kebakaran ini,”ucapnya.
Dari 42 perusahaan itu, Jumhur mengatakan ada 11 perusahaan di Kalsel terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan dan hutan.
“Kami akan berikan sanksi Tegas dan dendanya bisa mencapai Rp 10 Triliun untuk pemulihan, untuk perusahaan, sanksinya tidak hanya pidana. Kementerian LHK akan menjerat dengan “kerugian negara” atau biaya pemulihan lingkungan.
“Ada kerugian negara atau kita sebut dengan biaya pemulihan dan itu angkanya tidak main-main. Potensinya sekitar lima sampai sepuluh triliun,” tegasnya.
Jumhur menegaskan sdaat ini sudah ada sekitar 30 perusahaan yang kasusnya berproses di pengadilan.
“Untuk kasus pidananya baik perorangan atau perusahaan kita kolaborasi bekerja sama dengan kepolisian tapi untuk hukuman atau denda-denda sanksi-sanksi kepada perusahaan itu menjadi wilayah lingkungan hidup,” jelasnya.
Jumhur menegaskan dengan denda tersebut serta sanksi pidana, pemerintah berharap dengan sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik pembakaran lahan di masa mendatang.
“Semoga ini bisa menjadi efek jera,” pungkasnya.(nw)
