NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Sebanyak 37 ribu Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banyumas dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Pencoretan massal ini dilakukan karena para penerima terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo, mengungkapkan keprihatinannya atas jumlah tersebut.
“Meski tidak ada pengategorian, angka 37 ribu KK ini merupakan jumlah yang sangat banyak,” ujar Joko kepada awak media, Selasa (2/9/2026).
Joko menjelaskan, indikasi keterlibatan penerima bansos dalam judi online dapat terjadi karena dua kemungkinan.
“Pertama, penerima bansos benar-benar melakukan aktivitas judi online. Kedua, data pribadi seperti NIK dan nomor rekening milik penerima digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kebijakan pencoretan ini merupakan kebijakan baru yang diterapkan Kemensos pada tahun 2026,karena aktivitas judi online kini dianggap sebagai faktor ketidaklayakan untuk menerima bansos.
“Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Peringkat Kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),”ucapnya.
Dalam Kepmensos tersebut, penerima bansos diprioritaskan bagi keluarga dengan peringkat kesejahteraan Desil 1 hingga 4, sementara indikasi keterlibatan dalam judi online menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang gugur sebagai penerima manfaat.
Menurutnya proses verifikasi data penerima dilakukan secara terpusat oleh Kemensos dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait judi online.
“Menyikapi hal ini, Dinsos P3A Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi online dan lebih berhati-hati dalam memberikan identitas diri, terutama NIK dan nomor rekening, kepada orang lain. Kami juga mengimbau tidak usah bermain dan membuka aplikasi yang terindikasi judol. Kadang-kadang masyarakat ini awam terus coba-coba,” ungkap Joko.
Bagi masyarakat yang tercoret dan merasa tidak bersalah, Dinsos P3A Banyumas menyediakan layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Kantor Dinsos P3A.
“Masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan harus membuat surat pernyataan yang diketahui dan disetujui oleh kepala desa setempat, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak terlibat judi online,”ujarnya.
Joko menyampaikan pencoretan massal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pembersihan data penerima bansos agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
“Pemkab Banyumas juga tengah bersiap menerapkan sistem Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) yang menggunakan teknologi biometrik wajah untuk memverifikasi calon penerima bansos. Sistem ini bertujuan memastikan akurasi data dan meminimalisir potensi penyalahgunaan,”tutpnya.(nw)
Reporter : Suho
