Raja Juli Antoni Cabut Izin Perusahaan Terlibat Karhutla, Salah Satunya di Kabupaten Banjar

23 September 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pencabutan izin lima perusahaan terkait karhutla. Salah satunya PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar. (Foto : Kemenhut/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dari lima perusahaan di Kalimantan yang izinnya dicabut Kementerian Kehutanan terkait penegakan hukum karhutla, satu di antaranya adalah PT Prima Multi Buana (PMB), pemegang konsesi seluas 11.882 hektare di Kabupaten Banjar.

Informasi yang diumumkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Senin (21/09/2026) tersebut, menjadikan PT PMB adalah satu-satunya perusahaan di Kalimantan Selatan yang izinnya dicabut dalam rangka penegakan hukum terkait karhutla.

Kemenhut memaparkan seluar 18,20 hektare area di konsesi PT Prima Multi Buana disebut terbakar, angka tersebut menjadi bagian dari total 1.169,13 hektare area terbakar pada lima konsesi perusahaan yang izinnya dicabut.

Kemenhut menyebut pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, menurut Menteri Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), memiliki kewajiban menjaga kawasan sekaligus memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujar Raja Antoni dalam siaran pers Kemenhut.

Selain PT Prima Multi Buana di Banjar, empat perusahaan lain yang dicabut izinnya berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 29.140 hektare. Area terbakar di konsesi perusahaan tersebut mencapai 47,84 hektare.

Selain itu juga PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan konsesi 3.812 hektare dan area terbakar 497 hektare, PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, dengan luas 28.990 hektare, area terbakar tercatat 374,99 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas memiliki konsesi 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.

Secara tegas Kemenhut mengatakan langkah tersebut bukan sekadar penertiban administratif, namun pencabutan izin ditempatkan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan.

“Sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” katanya.

Ia juga menegaskan penegakan hukum terhadap perusahaan dilakukan sebagai bagian dari arahan Presiden.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.

Dengan pencabutan tersebut, PT Prima Multi Buana menjadi perusahaan di Kabupaten Banjar, yang masuk dalam daftar lima pemegang konsesi yang dikenai tindakan tegas Kementerian Kehutanan terkait penanganan karhutla.

Kendati demikian, Kemenhut dalam siaran persnya belum merinci bentuk pelanggaran teknis yang dilakukan PT Prima Multi Buana maupun lokasi persis area seluas 18,20 hektare yang terbakar. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog