Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Rendah, Pemerintah Berikan Relaksasi Pajak Hingga Akhir Tahun 2026

24 September 2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi. (Foto : Google/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH -Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah masih berada di angka 54 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan angka tersebut berdasarkan survei Jasa Raharja pusat.

“Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di Jawa Tengah, hanya sekitar 11 juta kendaraan yang tercatat aktif membayar PKB. Sebanyak 54 persen kepatuhan pajaknya, hampir separuh sendiri tak bayar pajak,” ujar Masrofi, saat di konfirmasi (22/9/2026).

Masrofi menjelaskan, sekitar 80 persen dari 17 juta kendaraan merupakan kendaraan roda dua, karena jumlahnya jauh lebih besar dibanding kendaraan roda empat, sepeda motor menjadi kelompok yang paling banyak menyumbang tunggakan pajak.

Rendahnya kepatuhan tersebut berdampak pada besarnya tunggakan PKB. Berdasarkan hasil audit BPK 2025, tunggakan yang menjadi pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

“Selain itu, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan opsen yang menjadi bagian pendapatan pemerintah kabupaten dan kota. Jika digabungkan, total tunggakan terkait pajak kendaraan mencapai sekitar Rp3,3 triliun,” ucapnya.

Masrofi mengingatkan bahwa penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk infrastruktur dan kesehatan.

Di tengah tingginya tunggakan, Pemprov Jawa Tengah memberikan relaksasi untuk mendorong masyarakat melunasi kewajibannya hingga Akhir 2026

“Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, pemerintah daerah membebaskan denda PKB serta pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan program. Pokok pajaknya tetap harus dibayarkan,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak 5 persen, program tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan kembali memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

“Jadi, dari sekitar 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, baru sekitar 11 juta yang aktif membayar pajak. Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah dengan nilai tunggakan yang mencapai triliunan rupiah,” pungkasnya.(nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog