NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Dalam upaya memperkuat standar pelayanan publik di 14 satuan kerja (Satker), Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP).
Kegiatan yang digelar selama dua hari Senin – Selasa (28-29/09/2026) dibuka langsung oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar SIK di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (28/9/2026).
Untuk memastikan draft standar pelayanan publik maksimal dan mengurangi resiko kegiatan tersebut melibatkan banyak komponen seperti Ombudsman, Pemprov Kalsel, organisasi masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pengguna layanan, serta perwakilan media massa.
Dalam sambutannya Wakapolda Kalsel menyampaikan, standar pelayanan yang disusun melalui FKP tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi, Noviar menegaskan standar tersebut harus menjadi pedoman nyata bagi personel ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Standar pelayanan ini harus menjadi pedoman nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administrasi. Untuk itu penyusunan harus mempertimbangkan berbagi aspek yang memberikan kemudahan pengguna layanan,” ujarnya.
Orang nomor dua di Polda Kalsel itu meminta para Kasatker dan kepala unit pelayanan bertanggung jawab langsung terhadap kualitas pelayanan di masing-masing satuan.
“Pengecekan berkala harus dilakukan secara langsung oleh pompinan kesetker, tidak hanya mengandalkan laporan dari bawahan,” tambahnya.
Ia juga meminta petugas pelayanan diminta mengedepankan sikap humanis, ramah, cepat, tepat dan profesional, salah satunya memberikan informasi kepada masyarakat juga harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar warga tidak harus datang berulang kali hanya karena informasi layanan yang diterima tidak lengkap.
“Jangan sampai masyarakat datang berkali-kali karena informasi yang diberikan tidak lengkap,” tegasnya.
Wakapolda juga meminta evaluasi pelayanan diminta dilakukan secara berkala, setiap kekurangan harus segera diperbaiki, tanpa harus menunggu munculnya keluhan dari masyarakat.
“Untuk pengaduan, setiap unit pelayanan diwajibkan membuka ruang yang mudah diakses masyarakat. Setiap laporan harus diterima, dicatat dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.
Wakapolda juga meminta para Kasatker melakukan sosialisasi standar pelayanan melalui media elektronik maupun non-elektronik, agar masyarakat mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya ketika mengakses layanan kepolisian.
Kemudian untuk evaluasi kepuasan masyarakat juga harus dilakukan melalui aplikasi e-Survey (EPZI) minimal satu kali dalam sebulan.
“Di tingkat Polres, para Kasat diminta berkoordinasi dengan Kapolres masing-masing untuk menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik serupa,” ujarnya.
Di sisi nlain, Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol Dolly Gumara mengatakan, FKP menjadi tahapan penting sebelum standar pelayanan ditetapkan sebagai pedoman resmi di lingkungan Polda Kalsel.
“Standar pelayanan yang disusun harus menjamin layanan kepolisian berjalan akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan standar pelayanan sebelum nantinya disahkan menjadi produk administrasi resmi,” ujarnya.
Dolly menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Rangkaian penyusunan telah dimulai sejak 15 September 2026 melalui rapat koordinasi bersama 14 Satker Polda Kalsel yang menyelenggarakan pelayanan publik. Selanjutnya, pada 16-22 September dilakukan penyusunan draf dan reviu standar pelayanan oleh kelompok kerja masing-masing Satker. Tahap berikutnya, 23-25 September, dilakukan rapat koordinasi untuk mengoreksi draf sekaligus mempersiapkan pelaksanaan FKP,” bebernya.(nw)
