SPPG Jalan Kurnia Akhirnya Pindah, SPPL Rampung Diurus

4 Oktober 2026
Tampak mobil terparkir di depan SPPG Jalan Kurnia, tanpa ada aktivitas lain.(Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kurnia di Landasan Ulin Utara, Banjarbaru, yang sempat dipermasalahkan pada awalberoperasinya kini telah rampung.

Bahkan beberapa kali pada awal tahun 2026 banyak usulan agar SPPG tersebut tidak beraktivitas dulu hingga puncaknya adanya mediasi di Kelurahan Laura dengan kesepakatan pemindahan lokasi.

Dari informasi yang diapatkan newsway.co.id, ternyata SPPG tersebut masih belum beroperasi sejak 31 Maret 2026 setelah mendapat sanksi penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebelumnya, SPPG Kurnia menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait pembuangan limbah sisa makanan di sekitar permukiman warga. Limbah tersebut disebut berdampak pada kebun milik warga.

Penghentian operasional sementara SPPG Kurnia, yang tercatat sebagai SPPG Banjarbaru Liang Anggang Landasan Ulin Utara 2, mengacu pada surat BGN Nomor 1187/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PHPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur, mengatakan dokumen SPPL SPPG Kurnia telah rampung.

“Sudah ada izin SPPL untuk SPPG Kurnia, tidak pindah namun sudah tidak beroperasi sejak 31 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) akhir bulan lalu.

Arie menjelaskan, air limbah dapat dibuang ke media lingkungan atau diresapkan sepanjang memenuhi baku mutu dan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Landasan Ulin Utara, Yuyun saat dikonfirmasi apakah SPPG tersebut saat ini masih beroperasi di tempat yang sama,mengatakan saat ini proses pindah ke lokasi baru.

“Kami sudah meninjau lokasi,SPPGnya sudah tidak beraktivitas, mereka sewdang memindah barang-barang. Sebenanrnya mereka sudah habis kontrak dan akan pindah ke lokasi baru di jalan Kurnia juga tetapi lebih memadai,” jelasnya via telepon.

Yuyun juga mengatakan kalau pihaknya memberikan imbauan kepada pengelola SPPG agar memperhatikan persoalan izin dan pembuangan limbah.

“Saya dan beberapa staf juga ketua RT memberikan imbauan agar persoalan limbah diperhatian, harus dibuang atau dikelola seauai aturan,” pungkasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, pada Jumat (02/10/2026) di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.(Foto : Humas/newsway.co.id)