Empat Berkas Korporasi Pembakar Lahan di Kalsel Dilimpahkan ke Kejaksaan, 11 Korporasi Lain Masih Disidik

9 Oktober 2026
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan saat memberikan keterangan kepada sejumlah media. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tidak hanya fokus pada pemadaman saja dalamkasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ini, Polda Kalimantan Selatan juga terus mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan seusai pemadaman api di Batola mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada empat korporasi yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Sampai saat ini sudah ada empat korporasi yang sudah kita kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP-nya) ke Kejaksaan dan ini masih kita lengkapi bekas perkaranya sambil kita menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik,” ujar Kapolda di lokasi karhutla, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kapolda keempat korporasi tersebut beroperasi di wilayah yang menjadi titik rawan karhutla di Kalsel.

“Untuk wilayahnya itu di sekitar Banjarbaru, Banjar, kemudian Tapin, HSS,” jelasnya.

Selain korporasi, tersangka perorangan juga terus bertambah, Kapolda mengatakan total ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara korporasi yang masih dalam proses penyidikan mencapai 11 korporasi.

“Untuk tersangka perorangan ya masih enam orang, kemudian korporasi ada sebelas yang masih kita proses,” tegasnya.

Kapolda menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus karhutla, baik perorangan maupun korporasi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng laboratorium forensik untuk memperkuat alat bukti di lokasi kebakaran. Pokoknya tidak ada tebang pilih, mana yang memang melakukan kesalahan dan terbukti akan diproses seuaihukumdan perundang – undangan,” tutupnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog