Pemkab Banyumas Pastikan Program UHC Tetap Berjalan, Lakukan Penyempurnaan Agar Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

9 Oktober 2026
Pemkab Tegaskan Program Tidak Dihentikan, Hanya Disempurnakan Agar Tepat Sasaran (Foto: Suho/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat program Universal Health Coverage (UHC) melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar pelaksanaannya semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kabupaten Banyumas telah meraih predikat UHC Prioritas sejak tahun 2025, dan melalui Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 ditegaskan bahwa program UHC tetap berjalan.

Prioritas penerima manfaat diarahkan kepada masyarakat Desil 1–5 DTSEN atau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sementara itu, masyarakat Desil 6–10 tetap dapat memperoleh layanan untuk kondisi tertentu yang bersifat kegawatdaruratan dan penyakit katastropik, antara lain ibu hamil berisiko tinggi, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penderita kanker, penyakit jantung, gagal ginjal, thalassemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, dan TBC.

Evaluasi dilakukan setelah ditemukan adanya masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu, namun beralih dari kepesertaan BPJS mandiri atau kepesertaan yang sebelumnya ditanggung perusahaan menjadi peserta yang pembiayaannya ditanggung pemerintah.

Pemkab Banyumas melakukan penataan agar dukungan anggaran jaminan kesehatan dapat lebih optimal menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan program.

“Pemerintah Kabupaten Banyumas juga menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan UHC tidak berarti penghentian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan tetap diwajibkan memberikan pelayanan, sekaligus memberikan edukasi mengenai penyempurnaan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan mendorong kemandirian masyarakat untuk beralih ke segmentasi BPJS mandiri sesuai ketentuan,” ucap Bupati Banyumas, Sadewo,Kamis (8/10/2026).

Pemkab Banyumas memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap diberikan. Fasilitas kesehatan juga diwajibkan membantu masyarakat dalam proses kepesertaan BPJS.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan, Pemkab Banyumas menyediakan kanal pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 08139145272.(nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog