NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalsel, H. Muhidin melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penguatan konsolidasi BPR milik pemerintah daerah se-Kalsel di Hotel Galaxy, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Hal itu guna mendorong penguatan layanan permodalan bagi masyarakat melalui konsolidasi delapan BPR milik pemerintah kabupaten menjadi satu kelembagaan.
Prosesi penandatanganan didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Misran Pasaribu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalsel, Agus Maiyo, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin serta Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Eddy Elminsyah Jaya.
Sementara BPR milik delapan pemerintah kabupaten, yakni Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Tapin, Kotabaru, dan Tanah Laut.
Melalui penggabungan ini, delapan BPR tersebut akan berada dalam satu kelembagaan dengan pusat operasional berada di Banjarmasin. Sementara itu, kantor BPR yang selama ini beroperasi di masing-masing kabupaten akan diarahkan menjadi jaringan cabang.
“Pusatnya di Banjarmasin, sedangkan delapan BPR yang ada di kabupaten menjadi cabang,” ujar Gubernur H. Muhidin ditemui usai penandatanganan MoU.
Dikatakan Muhidin, konsolidasi tidak semata-mata menyangkut penataan kelembagaan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kemampuan BPR agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Dengan struktur yang lebih terpadu, layanan pembiayaan diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara lebih optimal,” katanya.
Gubernur H. Muhidin menegaskan, penggabungan tersebut harus tetap memperhatikan program pembiayaan yang telah berjalan di masing-masing daerah. Salah satunya program pinjaman berbunga nol persen yang selama ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Program pinjaman nol persen tetap dilaksanakan. Itu tetap harus berjalan,” katanya.
Ia juga membuka peluang bagi pemerintah kabupaten untuk mengusulkan program pembiayaan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Berbagai usulan tersebut nantinya dapat dibahas bersama dalam kerangka kelembagaan BPR yang telah dikonsolidasikan.
Dengan demikian, penyatuan BPR diharapkan tidak menghilangkan karakteristik maupun program unggulan daerah, melainkan memperkuat pelaksanaannya melalui pengelolaan yang lebih terkoordinasi.
Di sisi lain, Gubernur H. Muhidin mengingatkan bahwa konsolidasi juga harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang nomor satu di Kalsel itu menyebutkan, pemerintah daerah perlu memastikan proses penggabungan berjalan sesuai aturan agar keberlangsungan operasional BPR tetap terjaga.
Ia meminta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel menyusun format kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan bersama OJK, sehingga proses konsolidasi memiliki landasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita buat sesuai aturan yang ada. Biro Ekonomi bersama OJK menyiapkan formatnya supaya nanti tidak salah,” katanya.
Gubernur Muhidin berharap, konsolidasi ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang dekat dengan masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan akses permodalan untuk mengembangkan usaha.
“Mudah-mudahan dengan penggabungan ini, BPR bisa membantu masyarakat lebih baik lagi, untuk kesejahteraan masyarakat, baik usaha mikro, kecil maupun UMKM,” pungkasnya.
Sementara Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin menyebut proses penggabungan telah dibahas sejak sekitar dua tahun lalu dan kini dimatangkan bersama OJK serta Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Konsolidasi penting untuk menyehatkan kelembagaan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat koordinasi bisnis,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Bank Kalsel siap mendukung penyediaan kantor pusat di Banjarmasin serta pelatihan bagi komisaris, direksi, dan pegawai BPR melalui Aksel University. “Bank Kalsel siap mendukung konsolidasi ini, termasuk fasilitas kantor pusat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ditambahkan Fachrudin, program pembiayaan di setiap daerah tetap dapat disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah masing-masing. Konsolidasi ditargetkan memasuki tahap pelaksanaan pada April 2027.
Fachrudin berharap ke depannya penggabungan tersebut membuka ruang sinergi yang saling menguatkan, dengan pembagian peran bisnis yang jelas antara BPR dan Bank Kalsel. “Sinergi BPR dan Bank Kalsel harus saling menguntungkan, saling mendukung, dan tidak tumpang tindih,” tutupnya. (nw)
