Polresta Cilacap Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Kroya, Dua Pelaku Ditangkap

16 Oktober 2026
Polresta Cilacap menggerebek tempat produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, (Foto: Istimewa/Dok. Polresta Cilacap/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Polresta Cilacap menggerebek tempat produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HEF dan AS yang diduga memproduksi jamu hanya berbekal belajar otodidak dengan campuran paracetamol.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, para pelaku tidak memiliki keahlian khusus dalam meracik jamu.

“Campurannya itu harus ahlinya. Berdasarkan pengakuannya yang memproduksi ini tadi adalah dia berdasarkan pengalaman secara otodidak. Jadi tidak ada takaran atau keahlian khusus terhadap pembuatan atau peracikan jamu ini,” kata Yovan saat ungkap kasus di lokasi kejadian, Rabu (14/10/2026).

Yovan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku mencampur bahan herbal dengan obat kimia secara sembarangan.

“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan 1 kilo paracetamol,” imbuhnya.

Ia menegaskan produksi jamu yang dilakukan HEF dan AS adalah ilegal. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu dan dilakukan di dua lokasi dalam dua hari terakhir.

“Jadi malam ini Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin atau ilegal yang sudah satu minggu ini kita adakan penyelidikan. Dan alhamdulillah dari kemarin dan hari ini kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP,” ujarnya.

Dari hasil produksi tersebut, pelaku mampu memproduksi jamu hingga puluhan kilogram per hari dengan keuntungan fantastis.

“Dari ungkap kasus ini kita mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HEF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” terangnya.

Polisi menyebut omzet dari bisnis ilegal tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Cilacap untuk pengembangan jaringan peredaran.(nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog