Polda Kalsel Pastikan Tangani Laporan WALHI Terkait Karhutla, Sudah tahap Penyidikan

17 Oktober 2026
Kapolda KalselIrjen Pol Dr Yudha Hermawan dan Gubernur Kalsel, H Muhidin saat memberikan keterangan kepada sejumlah media seusai acara. (Foto :Humas/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tidak hanya persoalan pemadaman saja yang menjadi atensi, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) juga memastikan laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bilang, laporan itu kini masuk dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di Mapolda Kalsel, Kamis (15/10/2026).

“Prosesnya, termasuk yang dilaporkan WALHI Kalsel, itu sudah naik sidik. Penegakan hukum juga menjadi atensikami,” ujar Rosyanto.

Secara keseluruhan, Polda Kalsel telah menerbitkan 23 laporan polisi terkait karhutla, laporan tersebut menyeret 12 korporasi dan 11 orang.

“Saat ini sebagian besar perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara sebagian lainnya telah memasuki tahap penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, data penanganan karhutla yang dipaparkan dalam forum resmi mencatat 4.971 kejadian dengan luas lahan terdampak mencapai 27.365,17 hektare di Kalimantan Selatan.

Untuk penanganan di lapangan, Polda Kalsel mengerahkan sekitar 800 personel gabungan melalui Operasi Amanusa. Operasi tersebut mencakup pemadaman titik api sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.

Rosyanto mengatakan, operasi itu dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober 2026. Durasi pelaksanaannya dapat diperpanjang apabila ancaman kebakaran hutan dan lahan masih terjadi.

Karhutla yang terjadi di Kasel membuat WALHI Kalsel melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah konsesi perusahaan perkebunan di kawasan rawa gambut.

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menyebut pihaknya menemukan indikasi titik api aktif di dalam area konsesi.

Temuan tersebut menjadi dasar WALHI mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi perusahaan.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah, sebelumnya juga menyoroti transparansi penanganan kasus karhutla. Ia meminta aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak korporasi yang memiliki kendali atas kawasan terbakar.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog