Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kuota Tangkap Kepiting Belum Ada Kejelasan, Permen KKP Nomor 16 Tahun 2022 Bikin Nelayan Mengeluh

by
23 Juni 2023
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono saat ditemui pewarta Newsway.id di ruang kerjanya pada Kamis (22/6/2023) menyatakan Kementerian belum memberikan keputusan terkait kuota kepiting di Kalsel(Foto: Juwita/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Salah satu krustasea yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia adalah kepiting.

~ Advertisements ~

Kepiting juga menjadi primadona olahan seafood yang biasa ditawarkan dengan berbagai pilihan bumbu.

~ Advertisements ~

Kepiting juga merupakan komoditas hasil laut Indonesia yang cukup bernilai di pasar global.

~ Advertisements ~

Melansir dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi kepiting di Indonesia mencapai 58.106,54 ton pada 2021, dari jumlah tersebut sebanyak 14.803,07 ton kepiting diproduksi di Kalimantan Selatan.

Namun, terbitnya peraturan Menteri (Permen) kelautan dan perikanan Nomor 16 Tahun 2022, yang membatasi ukuran minimal untuk ekspor kepiting dinilai tidak berpihak kepada para nelayan.

Dalam pasal 8 ayat 1 aturan tersebut, tertulis bahwa ukuran karapas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor minimal 12 cm, berbeda dengan aturan sebelumnya, yang hanya berpatokan pada berat karapas yakni tidak boleh kurang dari 150 gram per ekor.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, bahwa saat ini banyak nelayan ataupun pembudidaya kepiting yang mengeluh dengan adanya aturan tersebut.

“Hal ini juga menjadi polemik untuk nelayan atau pembudidaya kepiting di Kalsel, dengan adanya aturan baru yang mengharuskan ukuran karapas kepitingnya minimal 12 cm,” ungkap Rusdi Hartono saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (22/6/2023).

Rusdi juga mengatakan, nelayan atau pembudidaya kepiting di Kalsel kesulitan dengan adanya aturan tersebut, pasalnya ukuran kepiting di Kalsel ini tidak sama seperti kepiting yang lainnya.

“Kebanyakan kepiting di Kalsel ini dominan kecil, akan tetapi berat dan berisi, namun jika dengan aturan ukuran karapas 12 cm tentunya itu menjadi permasalahan bagi nelayan di Kalsel,” tuturnya.

Tak hanya itu, mengenai kuota tangkap kepiting di Kalsel kata Rusdi, hingga saat ini Kementrian Kelautan dan Perikanan wilayah Kalimantan Selatan juga masih belum memiliki kuota penangkapan.

“Untuk kuota masih belum ada, karena belum ada jawaban dari Kementerian pusat terkait kuota kepiting di Kalsel, namun kami sudah menyurati juga ke pusat dan menyampaikan ke DPRD Kalsel,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, hingga saat ini ada beberapa wilayah yang mempertanyakan jumlah kuota tangkap kepiting, namun pihaknya masih belum bisa memastikan terkait jumlah tersebut.

“Saat ini ada beberapa wilayah yang mempertanyakan untuk jumlah kuota tangkap kepiting, salah satunya Kabupaten Banjar, tapi belum dapat dipastikan jumlah kuotanya, sebab untuk kuotanya belum dikeluarkan secara resmi dari pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Fajar Priyo Pramono menyampaikan, saat ini KKP masih sebatas melakukan rancangan keputusan kuota tangkap untuk nelayan lokal per daerah di Indonesia, termasuk di dalamnya produksi dan jenisnya.

“Ini masih baru mau rancangan, belum keluar keputusan resmi dari kementerian,” ucap Fajar.

Kepiting yang dijual di pasar Bauntung, Jalan RO Ulin, Kota Banjarbaru. Jum’at (23/6/2023). (Foto: Juwita/Newsway.id)

Menurut Fajar, untuk kemungkinan kouta tangkap kepiting yang akan diperoleh nelayan di Kalsel nantinya, kisaran 3 ribu ton, yang terbagi dalam dua zona yakni Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 di Laut Jawa dan WPP 713 di Selat Makassar.

“Untuk kalsel ini, kemungkinan komoditas kepiting kuotanya sekitar hampir 3 ribuan ton, jadi untuk laut jawa (di WPP 712 -red) sekitar 279 ton, dan untuk wilayah selat makassar (di WPP 713 -red) itu sekitar 2.854 an ton,” rincinya.

Dari kemungkinan jumlah kuota tangkap kepiting dari dua zona tersebut, menurut Fajar, jika dikonversi ke rupiah maka menghasilkan nilai jual sekitar Rp 189 miliar.

“Kepiting itu per kilonya sekitar 60 ribuan rupiah, jadi kalau dikalikan kemungkinan kuota tangkap tadi konversi ke rupiah sekitar 189 miliar rupiah,” ungkapnya.

Fajar juga mengatakan, jika penangkapan kepiting yang hingga saat ini dilakukan nelayan di Kalsel tidak ilegal alias diperbolehkan.

menurutnya, penangkapan kepiting oleh nelayan diperbolehkan, asal dengan syarat ketentuan tangkap, yakni karapas atau lebar cangkang minimal 12 cm terpenuhi.

“Menangkap tidak masalah, sepanjang cangkang atau karapas dari kepiting itu minimal lebarnya 12 centimeter,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Membahas berbagai agenda organisasi, termasuk pergantian kepemimpinan, evaluasi program, dan penetapan kebijakan merupakan kegiatan yang sering dilakukan setiap organisasi. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) bertempat di Ballroom Lt. 4 Hotel Gramd Surya Kotabaru, Sabtu (19/04/2025) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)