NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, MS, terdakwa kasus pelanggaran pornografi dan ITE karena rekam wanita mandi menjalani sidang lanjutan.


Sidang kali ini menghadirkan saksi baru berinisal MR, yang merupakan teman bermain Lana (panggilan akrab terdakwa) selama kurang lebih 8 tahun.



MR mengaku, tidak tahu motif yang dilakukan Lana merekam video wanita mandi tanpa busana, termasuk kenapa terdakwa mengirimkan hasil rekaman video itu kepadanya.

“Saya tidak mengenal perempuan dalam video tersebut,” cetus MR.

Dikirimi video melalui aplikasi media sosial WhatsApp, MR menyatakan, dirinya menghapus pesan kala video itu masuk ke handphone miliknya.
Karena ia takut, hal itu akan mendatangkan masalah bagi dirinya dikemudian hari.
MR menegaskan, ia menghapus video tersebut di depan terdakwa Lana secara langsung.
Disisi lain, Lana yang menyampaikan, video tersebut dikirim ke MR, hanya sebatas iseng saja.
“Saat itu MR di depan saya,” cetus terdakwa Lana.
Lana, mengungkapkan motif dirinya merekam sejumlah wanita yang mandi tanpa busana di salah satu kontrakan di Banjarbaru, hanya untuk koleksi pribadi.
Lana di persidangan sore itu, juga mengakui telah 5 kali melakukan perbuatannya tersebut di tempat yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru yang hadir saat sidang tersebut, Joddi Aditya Indrawan.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
Terdakwa MS alias Lana, diduga melanggar 2 pasal sekaligus.
Pasal pertama diduga melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua, Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(adv)