NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Terdakwa kasus pelanggaran Pornografi dan ITE MS dituntut dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, plus pidana denda Rp300 juta.


Hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.



Kemudian Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik, di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (3/8/2023) pukul 14.00 Wita.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara,” terang Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa secara tertulis, Selasa (8/8) siang.

Essadendra menyampaikan, terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal-pasal tersebut.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” tandasnya.
Sebelumnya, dipersidangan terkuak, terdakwa MS memproduksi beberapa video pornografi dengan cara diam-diam merekam 3 korbannya yang sedang mandi di sebuah kontrakan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa MS dilaporkan ke pihak kepolisian.
Beberapa bulan setelahnya, terdakwa pun harus menjalani sidang pertamanya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).
Salah satu saksi inisial SH dalam persidangan tersebut menerangkan, ketika Ia tengah mandi di rumah Kontrakannya, tiba-tiba saksi SH melihat ada sebuah handphone muncul di atas ventilasi kamar mandinya.
Diperkirakan, pada saat itu handphone tersebut merekam saksi SH yang tengah mandi.
Terkejut melihat ada sebuah handphone muncul di ventilasi, sontak saksi SH bergegas pergi ke pos kamling/ronda yang posisinya tepat berada di samping rumah kontrakannya.
Di pos kamling, SH melihat sejumlah pemuda uring-uringan yang masing-masing memegang handphone.
Kemudian saksi SH memberitahu saksi M apa yang baru saja dialaminya di kamar mandi.
Setelah berdiskusi, SH dan M keluar rumah mendatangi pos kamling di sebelah rumah kontrakan mereka.
Disana mereka mendapati terdakwa sedang berada di tempat tersebut bersama saksi Pa Tembong dan Ahmat.
Ketika ditanya SH dan M, terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya itu.
“Kami mengecek handphone milik terdakwa, tapi awalnya tidak ditemukan adanya video yang merekam saya mandi,” beber SH di persidangan.
“Lalu handphonenya (terdakwa<-red) kami sita, data-datanya kami recovery (pulihkan),” sambungnya.
Setelah berhasil dipulihkan didapati fakta terdapat 5 video yang merekam saksi SH, M dan U ada di dalam handphone sedang mandi.
Ironisnya SH mengaku, satu video yang merekam saksi SH tengah mandi sudah di kirim ke kontak whatsapp atas nama Ridho Ganteng.
“Dari fakta tersebut Kami (saksi M, SH dan U)membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” tegasnya.