NEWSWAY.ID, KOTABARU – Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, bersama Wakapolres Kotabaru, KOMPOL Agus Rusdi Sukandar didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru, IPDA Kitty Tokan, mengadakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Kotabaru.


Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Kabupaten Kotabaru, pada Senin (6/11/2023).



Kapolres menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana ini melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku yang telah diamankan adalah seorang pria berusia 23 tahun, yang dikenal dengan inisial SK, pelaku telah merencanakan dan melaksanakan penyerangan terhadap korban dengan cara yang sangat kejam,” ungkapnya.

ia melanjutkan, pelaku memasuki rumah korban dengan membawa sebatang rotan dan sebilah pisau.
“Ketika akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas kepolisian perlu melaksanakan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku,” tutur kapolres.
adapun, korban dalam kasus ini adalah seorang wanita AL berusia 32 tahun, yang meninggal dunia akibat kehabisan nafas karena dibekap oleh pelaku menggunakan sarung.
Motif dari tindakan kejam pelaku ini adalah karena sakit hati korban tidak mau meminjamkan handphone-nya kepada pelaku untuk menelepon temannya.
Kronologi kejadian bermula ketika tersangka, yang dalam pengaruh miras, mendatangi warung milik korban yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
Tersangka memasuki warung dengan cara membuka paksa pintu yang terkunci, ketika tersangka berada di dalam warung, ia melihat bahwa korban sedang tidur di dalam kamarnya, hanya mengenakan sarung.
Tersangka kemudian memutuskan untuk menyetubuhi korban terlebih dahulu, Ia menggunakan pisau yang dibawanya untuk memotong baju korban, yang kemudian digunakan sebagai tali untuk mengikat kedua tangan korban.
Korban sempat berteriak meminta tolong, dan tersangka panik, tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan sarung yang dikenakan oleh korban, lalu mengambil sebatang tongkat rotan untuk memutar sarung tersebut, sehingga leher korban terjerat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kotabaru, didukung oleh Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kotabaru untuk diproses hukum.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu lembar sarung dengan motif garis dan persegi warna hitam, kuning, dan hijau tua dalam keadaan basah karena terkena lumpur, satu pasang sendal jepit warna hitam dengan bekas lumpur, serta dua buah handphone Android yang semuanya milik korban.
“Untuk barang bukti pisau yang dibawa pelaku masih dalam pencarian,” ucap Suhartanto.
Pelaku, SK (23), akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan delik pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Kotabaru mengakhiri konferensi pers ini dengan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim media yang telah hadir dalam konferensi pers tersebut.