NEWSWAY.ID, BARABAI – Kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus diungkap jajaran Polres HST.

Terbaru, satu orang terduga pengguna dan pemakai sabu di desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah diamankan.


Tersangka diketahui berinisial MJ (18) yang merupakan siswa dari salah satu SMA di Kabupaten HST, dia diamankan di pinggir jalan di Desa Banua Hanyar, RT. 01 RW. 01 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Rabu (13/12/2023) malam.

Dari tangan MJ didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat 0,29 gram, dan ditemukan satu unit smartphone serta satu unit motor.

Saat dikonfirmasi Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui kasi humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi membenarkan penangkapan tersebut, dengan sistem undercover setelah mendapat informasi dari warga.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka dengan sistem undercover setelah anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi TKP sering digunakan untuk transaksi barang haram tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Hulu Sungai Tengah mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Pelaku saat ini sudah berada di mapolres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
[…] NEWSWAY.ID, KOTABARU – Aura kegembiraan meliputi Kotabaru dengan dihelatnya Kotabaru Marching Band Competition. […]