NEWSWAY.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial MD (27) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini, dilakukan pada sebuah rumah di Jl. H. Hasan Basri, Rt.003 Rw.001, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.


Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto, menyatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan seorang pengedar bernama MD. Ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat,” kata Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, MD (27) diamankan dengan barang bukti 24 paket sabu seberat 2,4 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu alat press, empat timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, dan 24 potongan bungkusan plastik minuman sachet.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Pebe Supriyadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Pebe.
Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan asal-usul narkoba yang ditemukan pada tersangka.
Kepolisian Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat kepolisian.
Penangkapan MD menjadi bukti komitmen Polres Kotabaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.