Upaya Disversi Kecelakaan Fortuner VS Mini Bus Masih Dilakukan, Inilah Hasilnya

by
31 Januari 2024
Mobil Fortuner yang menabrak Mini Bus di Jalan A Yani, Saat ini Kasusnya masih ditangani Polres Banjarbaru (foto : otto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pengalihan hukum atau Disversi pada kasus kecelakaan Lalu-lintas di Jalan A Yani Km 29 Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, antara mobil Fortuner dan Mini Bus belum menemukan titik terang.

~ Advertisements ~

Upaya itu dilakukan pasalnya sopir Fortuner dengan inisial AJ (16 tahun) masih masuk dalam kategori di bawah umur.

~ Advertisements ~

Kanit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru Ipda Junaedi, saat dikonfirmasi Selasa (30/1/23) lalu menjelaskan pihaknya masih dalam proses menangani kasus tersebut.

~ Advertisements ~

“Upaya diversi sejak dimulai pada Senin (22/1/2023) pekan lalu sampai saat ini masih berlangsung. Nanti kalau sudah dilakukan sidang diversi akan kami beritahukan,” ujarnya.

~ Advertisements ~
Petugas Polres Banjarbaru saat melakukan indentifikasi seusai kecelakaan maut Fortunes VS Mini Bus. (Foto : otto/newsway.id)

Junaedi menambahkan, bahwa upaya diversi hingga saat ini masih berjalan lancar.

Namun ia membeberkan pihaknya memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Pasalnya menurut dia jumlah korban mencapai 17 orang dua diantaranya meninggal dunia.

“Karena korbannya banyak, jadi satu persatu diselesaikan,” jelasnya.

Lebih jauh Junaedi mengatakan, AJ sopir Fortuner yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan.

Apa yang dilakukan tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

“Dalam Undang-undang itu terdapat Pasal 32 Ayat 2 disebutkan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Namun dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun pidana penjara,” katanya.

Sementra itu, saat ditanya apakah orang tua AJ ada kemungkinan terseret? Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra memastikan tidak.

Sebab, menurutnya dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP, bahwa yang bertanggungjawab dalam sebuah kasus ini adalah orang yang sedang mengendarai kendaraan.

“Dengan aturan itu, jelas yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog