NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Persoalan Narkoba menjadi perhatian setiap daerah.

Tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melakukan study banding tentang Perda yang mengatur pemberantasan Narkoba.

“Kami berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru untuk melakukan study banding Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” terang John Thamrun Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya Kamis (1/2/24).

Kunjungan tersebut, diharapkan kedepan bisa menerapkan Perda P4GN di Kota Surabaya sesuai dengan harapan, presiden Republik Indonesia.

“Diskusi yang kami lakukan dengan DPRD Kota Banjarbaru dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru ternyata penerapannya tidak jauh beda. Saya yakin arahan dari Pemerintah Pusat dan arahan secara teknisnya sama,” tambahnya.
Namun menurutnya ada sedikit perbedaan, yaitu dari penanganan di masing-masing Pemerintahan dengan kekhasan wilayah.
“Perbedaan penanganan itu wajar karena mengikuti kultur daerah,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru, Taufik Rahman, mengatakan, pihaknya bersama dengan DPRD Kota Surabaya, saling sharing dan bertukar pikiran tentang P4GN.
“Memang Kota Surabaya kasus Narkoba lebih tinggi, tetapi kami sama-sama belajar agar oemberantasan narkoba di masing – masing daerah bejalan maksimal. Tentunya juga harus didukung dengan anggaran yang baik,” kata politisi Golkar tersebut.
Taufik juga menjelaskan bahwa hasil dari diskusi, DPRD Kota Surabaya mengharapkan adanya pos dana di masing-masing SKPD. Hal tersebut menurutnya bisa menjadi acuan atau masukan bagi pihaknya.
“Kedepan kami siap memberikan Perda untuk BNN Kota Banjarbaru jika memang diperlukan. Untuk pencegahan narkoba kami selalu siap untuk membahas Perdanya,” pungkasnya.