Hari Pemungutan Suara Karyawan Tidak Diliburkan, Perusahaan Harus Berikan Uang Lembur

by
8 Februari 2024
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga kerja Pemko Banjarbaru, Sartono (Foto : otto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesa Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Hari Libur Pekerja Atau Buruh Pada Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum, Gubernur, Bupati Dan Wali Kota tahun 2024 pada (26/1/24).

~ Advertisements ~

Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar para pekerja dan buruh diliburkan untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya di TPS.

~ Advertisements ~

Namun apabila pada saat hari pencoblosan tetap masuk kerja maka pihak perusahaan harus memberikan uang lembur kepada para pekerja maupun buruh tersebut.

~ Advertisements ~

Menyikapi surat edaran itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga kerja Pemko Banjarbaru, Sartono mengatakan, bahwa setiap Pemilu kebijaksanaan pegawai maupun buruh memang diliburkan.

~ Advertisements ~

“Nanti surat edaran akan kami sampaikan ke perusahan, sebab Pemko hanya punya kewenagan sosialisasi, pendataan, pendaftaran dan imbauan. Untuk pengawasan tenaga kerja dilakukan oleh pihak provinsi,” terangnya saat ditemui di kantornya Selasa (6/2/24) sore.

Namun sebelum surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan tersebut disosialisasikan, pihaknya akan menyampaikan kepada Wali Kota Aditya Mufti Ariffin untuk dikonsultasikan.

“Surat edaran akan kami sampaikan dulu ke pimpinan, kalau memang Wali Kota akan membuat surat edaran akan disampaikan, tetapi kalau hanya sekadar meneruskan akan diteruskan,” jelasnya.

Sartono mengimbau agar perusahaan mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan tersebut.

“Kalau memang tetap tidak meliburkan karyawan perusahaan harus memberikan uang lembur. Tetapi biasanya uang lembu diatur oleh penyedia tenaga kerja dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Banjarbaru, Fajar Saputra mengatakan klau pihaknya tidak masalah dengan adanya surat edaran tersebut.

“Kalau ulun melihatnya ini hal yang sebenarnya tidak menjadi masalah. Karerna disatu sisi memberikan hak suara adalah hak daripada karyawan sebagai rakyat Indonesia yang memang memiliki hak untuk memilih dan terlibat dalam pesta demokrasi,” terangnya saat dikonfirmasi melalui whatshapp Selasa sore.

Ia juga mengatakan bahwa mestinya para pengusaha juga mendukung pelaksanaan Pemilu serentak dengan meliburkan atau memberikan kesempatan karyawan untuk memberikan hak suara.

“Apalagi ini adalah pemilu serentak selain mereka memilih para calon legeslatif yang merupakan perpanjangan aspirasi mereka. Termasuk juga mereka memilih Presiden dan Wakil presiden, tentu harapan dan suara mereka sangat menentukan negara ini nanti seperti apa kedepannya,” tambahnya.

Namun dia tidak menampik bahwa pengusaha memang yang roda usahanya memerlukan kontribusi karyawan setiap hari mengaku tidak bisa kalau semua harus diliburkan.

“Maka ketika memang diharuskan untuk tetap bekerja akan dihitung lembur, itu sudah wajib. Saya rasa itu sudah sangat fair,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan di tempat usahanya sendiri yang bergerak dibidang retail. Dirinya mengaku akan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyalurkan suaranya (ikut pencoblosan).

“Tetapi setelah mereka selesai, siang harinya kembali bekerja dan dihitung lembur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog