Polres Amankan Tersangka Kasus Pelecehan Pondok Pesantren

by
20 Februari 2024
Tersangka pelecehan di salah satu pondok pesantren daerah Liang Anggang, MRF diamankan pihak Polres Banjarbaru. (Foto : Humas Polres Banjarbaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasus pelecehan santri di salah satu pondok pesantren kawasan Liang Anggang Kota Banjarbaru akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Akhirnya tersangka MRF (19 tahun) yang diduga sebagai pelaku kasus pelecehan terhadap ET (14 tahun) tersebut saat ini sudah dimankan oleh pihak Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Atas perbuatannya MRF disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

~ Advertisements ~

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (19/2/24).

~ Advertisements ~

Syahruji juga menjelaskan, kejadian itu dilakukan teraangka saat korban dan temannya hendak beristirahat.

“Pelecehan dilakukan tersangka setelah salat shubuh berjamah di dalam Ponpes pada Kamis (1/2/24). MRF adalah kakak angkatan ET, awalnya dia memanggil korban dan mengajak masuk ke salah satu kamar asrama yang kosong, ” jelasnya.

Lebih jauh Syahruji mengatakan hanya korban yang mendatangi pelaku setelah dipanggil, teman korban lainnya langsung menuju kamar asrama.

“Setelah sampai dikamar asrama, korban diminta untuk memijat punggung pelaku dan dibagian paha. Tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan korban untuk dimasukkan kedalam celana dan disuruh menyentuh alat kelamin tersangka,” katanya.

Pada saat melakukan itu tiba – tiba asa suara santri yang mau menuju kamar asrama, lalu MRF menghentikan perbuatannya.

“Setelah itu MRF menyuruh korban untuk mengikutinya ke lantai dua yang merupakan bangunan asrama yang sesang dalam pengerjaan. Setelah sampai di lantai dua, MRF
kembali meminta korban untuk memegang alat kelaminnya,” tambahnya.

Di tempat itu, menurut Syahruji pelaku semakin mendekatkan korban dengan dirinya, bahkan pelaku berusaha mencium korban.

“Korban langsung berontak menghindari perlakuan keji dari MRF, tetapi justru pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian kepala. Korban merasa tertekan dan berusaha menghindar dari pelaku lalu kabur ke kamarnya,” jelas AKP Syahruji.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya lewat telepon.

“Korban lalu meminjam tepon ke salah satu Ustad di Ponpes tersebut. Setelah kejadian itu pihak keluarga langsung melapor ke Polres Banjarbaru,” pungkaanya.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog