PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA, POLRES KOTABARU MENYELAMATKAN 400 JIWA

21 Februari 2024
Barang bukti yang diamankan saat di Press release (Foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar Press Release untuk menginformasikan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kotabaru selama bulan Februari 2024 pada Selasa (20/2/2024).

~ Advertisements ~

Press Release dipimpin oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, didampingi Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Pebe Supriyadi, dan Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, S.I.K. M.H. CPHR. CBA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si dalam keterangannya menjelaskan sejak tanggal 01 Februari 2024 hingga saat ini, sebanyak 7 perkara narkoba berhasil diungkap, melibatkan 9 tersangka, dan menyita barang bukti seberat 41,59 gram.

~ Advertisements ~

Jika dihitung berdasarkan harga pasar, nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp.104.000.000,-.

~ Advertisements ~

Seluruh perkara narkoba ini menjadi perhatian khusus, mengingat potensi bahaya narkotika terhadap masyarakat.

Dalam Press Release tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba polres kotabaru.

Yang pertama kasus dengan tersangka inisial A, Desa Tarjun Kec.Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, dengan jumlah barang bukti 10 paket narkoba dengan berat kotor 8,00 gram.

Lalu kasus dengan tersangka inisial D, Desa Sungai Lembu Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu, dengan Barang Bukti: 6 paket narkoba dengan berat kotor 25,74 gram.

Kemudian Kasus dengan tersangka Inisial RR, Desa Rinkit kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu dengan Barang Bukti: 1 paket narkoba dengan berat 10,42 gram.

“Tindakan pengungkapan kasus narkoba ini telah menyelamatkan sekitar 400 jiwa, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran narkotika jenis sabu di masyarakat,” ucap Kapolres.

Polres Kotabaru menggelar Press Release kasus narkotika (Foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Pebe Supriyadi menambahkan para pelaku dihadapkan pada Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800.000.000,- dan maksimal Rp8.000.000.000,-.

“Untuk kasus narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram, ancaman hukuman bisa mencapai seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas IPTU Pebe.