NEWSWAY.ID, KOTABARU – Seorang pria berinisial WN (39) yang menjabat sebagai kepala desa, diduga terlibat dalam produksi atau penyalahgunaan obat-obatan, termasuk Carnophen/Zenith dan SELEDRYL.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si., melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, IPTU Agus Riyanto membenarkan adanya penangkapan ini.


“WN (39) diamankan Pada hari Sabtu, (24/2/2024), sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika” Ujar Kapolres.

Sementara itu Kapolsek Pulau Laut Barat, Akp Amir Hasan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita, pihak kepolisian setempat langsung melakukan investigasi.

Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk 97 butir obat Carnophen/Zenith, 81 keping atau 810 butir obat SELEDRYL, dan uang tunai sejumlah Rp. 170.000,- yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“WN Bin (Alm) Basram diamankan bersama barang bukti oleh polisi untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan keamanan masyarakat terkait penggunaan obat-obatan.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.