NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) kian menjadi sorotan publik.
Perusahaan ini sebelumnya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai wujud pelaksanaan visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani saat Pilkada 2020. Tujuan utamanya, menjaga kestabilan harga karet agar petani tidak merugi akibat selisih harga yang terlalu jauh dengan pabrik.
Namun perjalanan perusahaan tidak berjalan sesuai harapan. Direktur Utama PT ADCL justru diduga menyalahgunakan dana perusahaan dengan memindahkan dan menggunakannya tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Padahal sejak awal, pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pengeluaran dana harus berdasarkan aturan dan keputusan RUPS. Bahkan salinan regulasi berupa Permendagri dan Perbup juga sudah diberikan sebagai dasar hukum, tetapi tetap diabaikan.
Situasi semakin jelas ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PT ADCL. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dana perusahaan dipakai untuk operasional dan bahkan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris. Temuan ini segera dilaporkan Ketua Komisi I DPRD kepada Bupati dan Sekda.
Menindaklanjuti laporan itu, Bupati Balangan langsung menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit internal. Hasil audit menunjukkan adanya tindakan ilegal dari Dirut dan merekomendasikan tiga langkah: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa pun digelar. Pada RUPS pertama, Dirut tidak mampu menyampaikan data detail penggunaan dana, hanya berjanji akan mengembalikannya dalam 20 hari ke rekening perusahaan di Bank Kalsel. Janji itu tidak terealisasi. Pada RUPS kedua, Dirut tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, ia resmi diberhentikan dari jabatan dengan segala kewenangannya.
“Semua proses kami jalankan sesuai aturan. Rekaman RUPS, berita acara, hingga hasil audit investigasi BPKP sudah kami dokumentasikan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum,” ujar Bupati Abdul Hadi.
Ia menegaskan, kasus ini justru diungkap sendiri oleh pemerintah daerah, bukan oleh pihak luar. “Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat Pilkada. Sayangnya, uang perusahaan malah dirampok Dirut. Setelah masalah muncul, kami yang memerintahkan audit dan menyerahkan hasilnya ke penegak hukum. Jadi tidak benar kalau kami disebut ikut mengizinkan atau kecipratan,” tegasnya.
Pernyataan Abdul Hadi mendapat dukungan dari aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin. Menurutnya, langkah Bupati Balangan sudah tepat karena memerintahkan Inspektorat melakukan audit internal bersama BPKP.
“Permintaan laporan itu penting, karena menjadi dasar transparansi dan akuntabilitas. Dengan laporan, pemerintah bisa mengawasi operasional, keuangan, maupun aset perusahaan daerah. Hal itu juga menjadi upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola yang profesional,” kata Bahauddin.
Ia menambahkan, seorang kepala daerah memang harus memberi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. “Apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar. Masyarakat perlu tahu duduk persoalannya agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang justru mendiskreditkan tanpa dasar,” pungkasnya.(nw)
Reporter: Nasrulah