NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Putusan dari Mahkamah Konstitisi (MK) RI yang menyatakan bahwa Banjarbaru tidak ada pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Dahtiar, Normadina, Resti Sari dan Hereyanto dinilai membuka jalan untuk proses hukum di ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap empat komisioner KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kesalahan pembatalan terhadap calon wakil walikota nomor urut 2 Drs H Said Abdullah, M.Si.


Hakim Ketua, Hadi Lukito membacakan putusan Hakim DKPP yakni mengabulkan pengaduan pengadu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Heriyanto, Resti Fatmasari dan Normadina terhitung sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Haris Fadilah selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucapnya.

Dalam putusan itu, Komisi Pemilihan Umum diperintahkan untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” tandasnya.
Di sisi lain Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru, Drs Rachmadi menyatakan akibat Ketidakprofesionalan Komisioner KPU Banjarbaru dalam menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024, berujung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat anggaran Pilkada Banjarbaru 2024 yang telah mencapai Rp 32 miliar kini harus ditambah lagi untuk PSU sebesar Rp 11 Milyar.
Melihat hal tersebut Rachmadi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa mantan Komisioner KPU Banjarbaru guna mengungkap adanya unsur kelalaian atau potensi tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
“APH tidak perlu menunggu aduan masyarakat untuk memulai penyelidikan. Putusan MK yang memerintahkan PSU sudah cukup menjadi dasar bahwa ada kelalaian komisioner KPU Banjarbaru sebagai penyelenggara pilkada, apalagi sekarang DKPP juga sudah mengeluarkan keputusan pemecatan, sudah sangat jelas tinggal diungkap apakah ada unsur kelalaian atau potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya saat ditemui, Minggu (02/02/2025).
Mengutip dari detik.com Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat.
Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang di wilayah tersebut (Banjarbaru) mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf.