NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Calon Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya Deny Hahriyatna SH mengajukan keberatan kepada, Bawaslu Prov Kalsel, Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kalsel, KPU Kota Banjarbaru atas sejumlah laporan yang ditujukan ke pihaknya.

Pengajuan keberatan tersebut dibeberkan HM Aditya Mufti Ariffin saat konfrensi pers di kantor DPC PPP Kota Banjarbaru Rabu (30/10/2024), dimana Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya-Abdullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Aditya menyangkal serangkaian laporan yang dilaporkan pelapor dalam hal ini dilaporkan oleh Wartono, yang statusnya saat ini sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti.
“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono sebagaimana tercantum dalam formulir model A.1 nomor : 001/PL/LP/PG/prov/22.00/X/2024. Pelapor saat ini statusnya masih sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti,” terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil wali kota, bukan pasangan calon wakil wali Kota Banjarbaru Periode 2024-2029.
“Salah satu yang dilaporkan adalah tagline ” JUARA”. Padahal JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada 2020 lalu hingga dijadikan tagline Pemko Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” tambahnya.
Kemudian program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan umum.
Selain itu juga program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni bakul Juara.
Atas sekelumit laporan itu Aditya heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabenenya berkedudukan di Banjarbaru, tapi ditingkat Provinsi.
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, Aditya mengaku pihak Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada Pihaknya, namun surat undangan klarifikasi itu dianggap secara formil cacat hukum.
“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil. Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.
Selain itu, Laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 telah daluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Karena Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” jelasnya lagi.
Laporan yang berkaitan dengan Bakul Juara ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.
“Seperti Bakul Juara, pelapor mengetahui bahwa program bantuan sosial tersebut sudah ada sejak tahun 2023 dan tahun 2024, murni kegiatan dinas sosial. Jadi sifatnya bukan program dadakan yang dilaksanakan lantaran menjelang Pilkada, tapi sudah berjalan 2 tahun belakangan,” tambahnya.
Aditya juga mengatakan laporan dugaan pelanggaran pada prinsipnya tidak merugikan kedua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, karena pelapor dan terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota devinitif saat ini yaitu periode 2021-2025.
Selanjutnya laporan terkait tagline yang digunakan oleh terlapor menurut Aditya, tagline “Juara” memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru dan sudah diverifikasi.