NEWSWAY.ID – Setelah dua orang tersangka ditetapkan oleh Kejari Banjarbaru dalam kasus korupsi di KONI, yaitu DI dan ATW, beberapa saksi menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, kembali diperiksa.


Sekadar diketahui, DI sendiri merupakan ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022, dan ATW merupakan bendahara KONI Banjarbaru.



“Penetapan didasari dari ekspose gelar perkara dan dari Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim Kejaksaan Republik Indonesia (RI), pada Kamis (4/8),” sebut Nala.

Kemarin tegas Nala, 3 orang saksi kembali diperiksa di Kantor Kejari Banjarbaru, terkait kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 tersebut.

Saksi yang diperiksa terang Nala, YK selaku Humas Drum Band, MNA Bendahara PERBASI (Baseball – red) dan TN Sekretaris PJSI (Judo).
Pemeriksaan saksi dilakukan kata Nala untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara kasus tersebut.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 kedepannya,” tegasnya.