Akhirnya Pasangan Saidi Mansyur-Habib Idrus Melenggang, Permohonan Syaifullah Tamliha ke MK Kandas

by
5 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismisal untuk beberapa perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

salah satu yang dibacakan adalah perkara nomor 64 yang diajukan oleh pasangan calon bupati Banjar nomor urut 2, yaitu Syaifullah Tamliha dengan Habib Ahmad Bahasyim.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang putusan ini dilaksanakan majelis pada panel 2 yang diketuai oleh Saldi Isra dan dibacakan langsung Arsul Sani telah mendengar permohonan pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pasalnya, majelis dalam memeriksa perkara berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas kabur (obscur libel).

~ Advertisements ~

Kuasa hukum pasangam Saidi-Habib Idrus Renaldy Farhan SH menyampaikan rasa syukur dengan adanya putusan dismisal ini sehingga bupati terpilih setelah dilantik bisa fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan untuk masyarakat.

Farhan juga menyampaikan bahwa putusan dismisal ini final dan mengikat sehingga harapannya semua pihak dapat menghargai putusan tersebut.

Sementara itu, saat persidangan berlangsung, H Saidi Mansyur menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi, setelah putusan dibacakan Saidi langsung mengucapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah perjuangan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia. Tentunya setelah melihat keputusan sidang di MK yang berlangsung tadi membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada pasangan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyi tidak benar, tidak terbukti,” terangnya.

Sebelum mengajukan ke MK usai Pilkada Kabupaten Banjar tuduhan yang dilakukan pasangan calon nomor 02 itu sudah dilakukan sejak dari masa kampanye.

Tuduhan itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan dinyatakan tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan