Aktivis Laporkan Bank Kalsel ke KPK dan Kejagung, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Rp5,1 Triliun

by
3 November 2025
Bank Kalsel. (Foto: Dok Bank Kalsel/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polemik dana mengendap sebesar Rp5,1 triliun di Bank Kalsel terus bergulir. Setelah pihak bank menyebut adanya kesalahan input dalam laporan keuangan, kini aktivis sekaligus pengamat hukum Badrul Ain Sanusi melangkah lebih jauh dengan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keterangannya Jumat (31/10/2025), Badrul menilai terdapat indikasi kuat praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam polemik yang menyeret bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan itu.

“Kami akan melaporkan secara resmi dan tertulis berdasarkan fakta-fakta yang telah muncul, mulai dari pernyataan Wali Kota Banjarbaru, Gubernur, hingga pihak Bank Kalsel sendiri,” ujar Badrul.

Menurutnya, hasil cross check dengan Bank Indonesia (BI) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang patut diduga menimbulkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

~ Advertisements ~

Awalnya, dana yang disebut mengendap itu diklaim milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun, belakangan Bank Kalsel menyebut dana tersebut milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ada yang tidak wajar dalam kasus ini. Tidak mungkin hanya karena kesalahan input sistem perbankan. Saya menduga ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari dana deposito dan bunga yang dihasilkan,” ungkapnya.

Badrul juga mengungkap, penempatan dana pemerintah dalam bentuk deposito di Bank Kalsel bukan hal baru, bahkan disebut telah berlangsung setiap tahun. Karena itu, ia menilai perlu adanya penyelidikan mendalam agar keuangan daerah benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Dana itu berasal dari uang rakyat. Seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat—baik pembangunan, ekonomi, sosial, kesehatan, maupun pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Badrul meminta Bank Kalsel untuk bertanggung jawab dan membuka data ke publik. Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang memperkaya diri sendiri, kelompok, atau orang lain dari uang negara dapat dijerat hukum.

Aktivis hukum itu menambahkan, laporan resmi ke KPK dan Kejagung akan dikirimkan pada Senin (3/11/2025) sebagai langkah hukum konkret.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/11/2025), Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Terima kasih, Pak,” tulisnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank Kalsel belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab munculnya dana mengendap sebesar Rp5,1 triliun yang disebut sebagai kesalahan input tersebut. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog