NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – ‘Hidup Buruh, Hidup Buruh, Hidup Buruh,’ seruan ini menggema dari Aliansi Buruh Banua saat berorasi di depan Gedung DPRD Kalsel, pada Senin (8/7/2024).


Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan mereka.



Ketua Umum SBNI, Wagimun, mengungkapkan salah satu tuntutan utama mereka adalah pencabutan kebijakan Tapera yang dinilai merugikan kaum buruh.

“Tapera ini sangat merugikan kaum buruh, terutama karena peraturan-peraturannya tidak melibatkan koordinasi dengan buruh,” ujar Wagimun.


Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan baru tanpa memastikan implementasi peraturan lama berjalan dengan baik.
“Sebelum menerapkan aturan-aturan baru, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan bahwa peraturan lama, seperti UU Cipta Kerja, diterapkan dengan benar,” lanjutnya.
Aliansi Buruh Banua mendesak DPRD Kalsel untuk membuat surat pernyataan dukungan atas tuntutan mereka.
“Tanggapan dari anggota dewan tadi diwakili oleh sekwan, sehingga tuntutan kami hari ini akan disampaikan ke Ketua DPRD Kalimantan Selatan,” ungkap Wagimun.
Ia juga menegaskan bahwa jika DPRD Kalsel tidak memberikan respon dalam 3×24 jam, mereka akan menggelar demo dengan skala lebih besar.

Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, yang memimpin jalannya orasi, menyatakan bahwa mereka juga menuntut pencabutan Permendag No. 8 Tahun 2024 yang mempermudah arus masuk produk impor. Kebijakan ini, menurutnya, berdampak negatif pada konveksi lokal.
“Pemerintah membuat aturan yang tidak mendukung pengusaha domestik, malah mendukung asing, terutama China,” seru Yoeyoen.
Akibat kebijakan ini, buruh konveksi dan garmen terkena imbasnya. Menurut Litbang KSPI, ada gelombang PHK besar-besaran di kalangan buruh tekstil, terutama di Jawa Barat.
“Teman-teman dan saudara-saudara kami, menurut Litbang KSPI, ada lebih dari 100 ribu buruh tekstil yang terkena PHK gara-gara kebijakan ini,” tambahnya.
Selain itu, Yoeyoen meminta pencabutan peraturan Kementerian Perhubungan mengenai izin usaha jasa kurir dan logistik asing.

Platform pasar online asing seperti Tiktok Shop dan Shopee, serta pasar lokal seperti Blibli dan Tokopedia, diizinkan untuk membuat jasa kurir dan logistik, yang mengancam jasa kurir domestik yang sudah ada.
“Mereka dibolehkan membuat jasa kurir logistik, sementara kita sudah punya Pos Indonesia, TIKI, dan J&T yang sudah lama beroperasi,” tutupnya.