Anak di Kotabaru Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polisi dalam Kondisi Mabuk

15 Juli 2025

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Peristiwa memilukan terjadi di Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa yang diduga dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi obat.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di area pemandian umum Sungai Bantai, saat korban, Ahmad Seman Sarwani, sedang berenang bersama temannya. Tanpa diduga, pelaku berinisial HADRYANI alias Yani (39), yang juga berada di lokasi pemandian, menghampiri dan langsung menyerang korban.

“Pelaku menendang perut korban hingga terjatuh, lalu memukulinya, yang mengakibatkan luka pada bagian pelipis kanan korban,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir dalam keterangan resminya.

Aksi pelaku langsung dihentikan oleh ibu korban, Masitah, yang menyaksikan kejadian tersebut bersama saksi lainnya, Muhammad Ridwan, serta penjaga pemandian. Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan korban segera dilarikan ke Puskesmas Serongga untuk mendapat perawatan medis.

Tidak menunggu lama, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Hilir, yang langsung bertindak cepat. Pada Minggu siang pukul 11.30 Wita, aparat menjemput dan mengamankan pelaku dari lokasi kejadian.

Pelaku Mengaku dalam Kondisi Mabuk

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi tidak sadar akibat mengonsumsi obat selidril.

“Pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian, dan motifnya murni karena pengaruh obat,” jelas pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi di tempat kejadian dan barang bukti berupa 1 helai baju kaos merah dan 1 celana pendek hitam milik korban.

Proses Hukum Berjalan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini kini ditangani sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai lima tahun atau lebih, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan dan kondisi korban.

Kapolsek Kelumpang Hilir menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog