Angka Dispensasi Kawin Di Kabupaten Banjar Turun, Hingga Januari 2024 Ada 12 perkara

by
20 Januari 2024
Ilustrasi pernikahan usia dini. (Foto: Net.)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Pengajuan dispensasi Kawin di Pengadilan Agama (PA) Martapura Kelas IB, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengalami penurunan periode 2021 ada 174 perkara, 2022 sebanyak 108 perkara, 2023 ada 94 perkara dan Januari 2024 berjumlah 12 perkara.

~ Advertisements ~

Wakil Ketua PA Martapura Kelas IB, Hikmah menyampaikan, turunnya angka Dispensasi Kawin di Kabupaten Banjar disebabkan karena banyak masyarakat yang sudah mulai memahami dampak adanya pernikahan di usia dini.

“Karena kerja sama kita dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi sehingga masyarakat sudah mulai memahami dengan dampak yang disebabkan adanya pernikahan diusia dini,” katanya kepada Newsway.id, Jumat (19/1/2024).

Hikmah juga mengatakan, pengajuan dispensasi kawin kebanyakan diajukan oleh orang tua mempelai yang berumur kurang dari 19 tahun.

“Rata-rata dengan umur 16 sampai 18 tahun,” ucapnya.

Merujuk undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun, disamakan dengan laki-laki yakni minimal 19 tahun.

Hikmah melanjutkan, beberapa pertimbangan menjadikan anak berusia dibawah 19 tahun diizinkan menikah lewat dispensasi kawin, yakni kemauan dari anak tersebut, desakan dari keluarga karena menilai usia calon suami maupun istri sudah cukup matang serta syarat lainnya.

“Biasanya faktor yang mempengaruhi mengajukan Dispensasi Kawin yakni faktor pendidikan yang putus sekolah sehingga kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi juga mendominasi, kurang pengawasan dari orang tua, faktor pergaulan, dan faktor lingkungan,” jelasnya.

Hal yang membuat PA tidak menyetujui dispensasi kawin pertama si anak tersebut masih bisa menunggu sampai cukup umur, kemudian anak mendapat paksaan dari pihak lain atau orang tua.

“Kami sangat menghindari ketika dispensasinya baru disetujui, setahun atau dua tahun kemudian kembali lagi untuk cerai,” ucapnya.

Hikmah menambahkan, pihaknya telah memberikan nasihat agar rencana menikah dini dipikirkan ulang.

“Diantaranya mempertimbangkan kesiapan organ reproduksi, yang jelas PA tak begitu saja mengabulkan dispensasi kawin dan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Hikmah juga mengimbau dan mengingatkan kepada Calon Pengantin (Catin), para Orang tua serta masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan dibawah usia dini dan jangan mudah tergiur dengan jasa nikah siri.

Karena menurutnya, pernikahan tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut, juga pernikahan usia dini yang menyebabkan meningkatnya angka perceraian.

“Saya imbau masyarakat Martapura khususnya Kabupaten Banjar agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh Pemerintah, sebagaimana undang-undang perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan,” imbaunya.

Lantas, apakah dengan adanya penurunan angka dispensasi kawin alias pernikahan dini ini juga sejalan dengan angka stunting?

Mengingat, salah satu penyebab terjadinya anak dengan resiko stunting adalah pernikahan dini.

Hikmah menyampaikan, salah satu sebab diantara penyebab lainnya yang menyebabkan terjadinya stunting ini adalah akibat daripada pernikahan dini.

Pernikahan yang terjadi dimana usia anak belum matang untuk melangsungkan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga.

Saat melakukan sebuah pernikahan, ujar Hikmah perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar. 

“Perempuan yang hamil di bawah usia 19 tahun, organ reproduksinya juga belum matang, organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Banjar, dr Widya Wiri Utami mengaku belum bisa memastikan apakah angka stunting di Bumi Serambi Mekah untuk tahun 2023 mengalami kenaikan atau malah menurun.

“Untuk angka stunting saat ini belum di publish dari hasil survei SKI oleh Kemenkes RI, kami juga masih menunggu, namun untuk angka stunting Kabupaten Banjar yang kami dapat itu berada di angka 26,4 persen,” pungkas dr Widya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog