NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Persoalan Analisis Dampak Lalu Luntas (Andalalin) menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengatakan pihaknya bakal lakukan monitoring terkait dokumen Andalalin.
“Monitoring ini akan menyasar beberapa objek vital. Diantaranya, objek wisata, rumah sakit, klinik, mini market, sarana pendidikan maupun perumahan,” terangnya.
Adi Royan Pratama juga mengatakan bahwa monitoring Andalalin tersebut berdasar pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Pada saat objek berupa bangunan didirikan maka mereka akan mengurus AMDAL. Dalam proses ini, ada dokumen pernyataan proses kesanggupan mengurus Andalalin,” terangnya Selasa (5/11/2024).
Adi Royan mengaku pada saat monitoring, pihaknya akan melakukan pengecekan dokumen andalalin bangunan tersebut.
“Kami akan melakukan pengawasan, kalau ada objek yang belum memiliki andalalin, mereka harus mengurusnya,” tambahnya.
Lantas saat ditanya apakah akakn ada sanksi, jika pemilik bangunan tersebut tidak mengurus dokumen andalalin.
“Tentunya kami akan memberikan laporan kepada Wali Kota. Ini bertujuan untuk mempertimbangkan izin usaha bangunan tersebut. Apabila tidak memiliki dan mengurus dokumen Andalalin maka izin usahanya dapat dibekukan selama 30 hari kalender,” tandasnya.