NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pernikahan dan perceraian yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam peraturan Pemerintah.

Seorang ASN wajib mengajukan perizinan ketika hendak mengajukan perceraian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini juga berlaku di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (IKP Kalsel), di mana pada tahun 2023 lalu sudah ada 14 usulan perceraian yang masuk.

Dari 14 usulan tersebut, semuanya diberikan rekomendasi izin cerai karena telah memenuhi persyaratan. Namun, hingga kini, baru lima orang yang menyerahkan atau melaporkan surat putusan perceraian mereka.

“Jadi dari 14 usulan yang masuk, 14 rekomendasi yang kami keluarkan, lima sudah melapor ke kami bahwa mereka sudah bercerai secara hukum,” sebut Kasubbid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Penghargaan pada Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Banjarbaru, Evie Listiana, Selasa (16/7/2024).
Pada tahun 2024, dari Januari hingga sekarang, ada lima usulan perceraian yang masuk. Dari lima usulan tersebut, baru satu yang telah menyerahkan salinan putusan perceraiannya, sementara tiga lainnya belum.
“Dari lima usulan, empat sudah kami keluarkan izin rekomendasinya dan masih dalam proses. Dari empat ini, baru satu yang sudah memproses perceraian di pengadilan, sementara tiga lainnya belum ada kabar,” ujarnya.
Usulan perceraian dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan yang terkandung dalam undang-undang perkawinan dan perceraian.
Contohnya, alasan ASN tersebut ingin bercerai bisa mencakup ketidakcocokan berumah tangga, faktor ekonomi, adanya orang ketiga, LDR (hubungan jarak jauh), KDRT (didukung hasil visum dari kepolisian), hingga tidak dinafkahi selama dua tahun.
Selain itu, terkadang ada juga pihak istri yang PNS mengajukan perceraian, namun suaminya tidak mau.
“Saat kami memproses untuk mengeluarkan izin rekomendasi, kami mempertimbangkan berbagai faktor dan alasan yang diajukan,” jelas Evie.
Pihak BKPSDM tidak langsung memberikan surat izin rekomendasi perceraian. Harus ada mediasi yang dilakukan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di KUA.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan ASN ketika ingin mengajukan gugatan, salah satunya adalah izin dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih dahulu.
Setelah surat pribadi masuk, Kepala SKPD akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai konfirmasi dan mediasi.
Kepala dinas atau yang ditugaskan untuk melakukan mediasi akan memberikan pertimbangan berdasarkan alasan-alasan yang diajukan, apakah direkomendasikan untuk melanjutkan perceraian atau tidak.
“Pemanggilan biasanya tidak dilakukan bersamaan untuk menghindari adanya cekcok. Kadang permintaan yang bersangkutan juga bersedia dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun tidak bersamaan dengan pihak suami/istri,” tambah Evie.
Evie juga menjelaskan bahwa jika penggugat dari pihak laki-laki yang PNS, maka saat resmi bercerai di pengadilan, gajinya akan dipotong 30 persen untuk diberikan kepada pihak istri. Namun, jika penggugat dari pihak perempuan, ketentuan ini tidak berlaku.
Biasanya, jika perempuan mengajukan perceraian, maka ia harus melaporkan jika masih menanggung suaminya di gaji, agar bendahara dapat menghapusnya.
“Ini menjadi penting karena jika seorang istri statusnya janda namun masih menanggung suaminya di gaji, itu akan menjadi temuan BPK,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa SKPD yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian adalah Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru.