Asosiasi Nelayan Kotabaru Gelar Aksi Demo Damai, Tuntut Investigasi KSOP Batulicin

3 September 2024
Aksi Damai oleh Asosiasi Nelayan Kotabaru di Depan Gedung DORD Kotabaru (foto.sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU– Sebanyak 500 nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Pengumpul, Penangkap Ikan Nelayan Kecil/Tradisional, dan Lampara Dasar “Maju Bersama” menggelar aksi demo damai di depan Kantor DPRD Kotabaru pada Senin (2/9/2024).

~ Advertisements ~

Aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan maladministrasi dalam pengurusan surat-surat kapal dan alat tangkap nelayan, serta mendesak investigasi terhadap KSOP Kelas II Batulicin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Aksi demonstrasi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Ketua Asosiasi, Drs. Usman Pahero, M.Pd., MM, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Hilir Muara.

~ Advertisements ~

Para nelayan menyuarakan keprihatinan mereka mengenai perizinan kapal, surat ukur, surat kelayakan, dan pedoman penggunaan alat tangkap Lampara Dasar yang dianggap belum jelas.

~ Advertisements ~

Mereka menuntut kepastian dari instansi terkait, khususnya KSOP Kelas II Batulicin, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Usman Pahero menegaskan bahwa para nelayan akan terus bertahan di gedung DPRD Kotabaru jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Ia juga mengancam akan mengerahkan lebih banyak nelayan jika tidak ada tindakan nyata.

Perwakilan rombongan nelayan menyampaikan maksud dan tujuan Aksi Damai oleh Asosiasi Nelayan Kotabaru (foto.sagustira/newsway.id)

Aksi damai ini disambut oleh Ketua sementara DPRD Kotabaru, Suwanti, yang didampingi oleh sejumlah anggota DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, Suwanti menegaskan bahwa hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini akan digunakan sebagai landasan untuk membentuk tim terpadu.

Tim ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Polres Kotabaru, Danlanal Kotabaru, KSOP Kelas II Batulicin, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta perwakilan nelayan.

Suwanti juga menjelaskan bahwa alat tangkap Lampara Dasar yang diperbolehkan kini berubah nama menjadi Jaring Tarik Berkantong (JTB) atau Jaring Hela Dasar (JHD).

Notulen rapat akan segera disusun dan diserahkan kepada nelayan sebagai jaminan keamanan dalam penggunaan alat tangkap tersebut.

“Notulen ini dapat dijadikan surat keterangan yang menjamin keamanan dalam perizinan dan penggunaan alat tangkap. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan para nelayan dapat kembali melaut dengan tenang,” ujar Suwanti.

Aksi ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak dan menuntut perubahan nyata dalam sistem perizinan dan legalitas alat tangkap nelayan di Kotabaru.