NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mencatat sedikitnya ada 276 tempat usaha masuk dalam pengawasan.

Hal tersebut karena tempat usaha tersebut, melanggar ataupun tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni, melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian LH DLH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani kepada Newsway.id, Kamis (6/4/2023).

Shanty mengatakan, 276 itu yakni, guest house terdapat 4 usaha, bengkel 17, apotek apotek laboratorium terdapat 49, kemudian rumah makan 188, percetakan 6, pencucian mobil 2, toko pakaian pengrajin sasirangan 1 dan usaha salon ada 9.

“Kebanyakan pemilik usaha itu beranggapan bahwa ketika mereka mengantongi izin membangun usaha, maka izin lingkungan tidak diperlukan lagi,” ungkapnya.
Shanty melanjutkan, pemilik usaha juga sering melupakan aturan yang seharusnya diwajibkan ada, seperti menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
“IPAL ini wajib ada, hal Itu dilakukan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah sembarangan yang berakibat fatal terhadap lingkungan,” ujarnya.
Shanty menambahkan, dalam SE Nomor 660/0228/ DLH tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup tersebut bahwa diberikan waktu selambatnya selama 6 Bulan sejak edaran yang saat ini sudah di edarkan.
“Jika hal tersebut juga tidak di indahkan, maka akan ada sanksi-sanksi yang berlaku, sebelum pencabutan izin atau penutupan usaha yang telah melanggar aturan, terlebih dahulu melakukan teguran secara tertulis dan langkah pembinaan akan kami lakukan terkait usaha yang belum mengantongi izin,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Rusmilawati mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 32 Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021 pasal 4 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.

“Disebutkan bahwa setiap rencana kegiatan, usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, disini ada tiga macam yakni dokumen AMDAL, UKL UPL, dan SPPL, itu diatur lagi berdasarkan Permen LHK nomor 4 tahun 2021,” katanya.
Mila sapaan akrabnya juga mengatakan, kebanyakan pemilik tempat usaha juga kerap asal-asalan mengisi dokumen untuk memenuhi tahapan-tahapan guna mengurus izin lingkungan.
“Asal mengisi dalam memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan melalui online, namun saat verifikasi dilapangan tidak sesuai, setelah kami cek lokasinya tidak akurat, makanya kami tidak bisa memastikan apakah mereka memiliki izin atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, DLH Kota Banjarbaru menerbitkan SPPL secara mandiri pada tahun 2022 ada sebanyak 441, namun kalau diakumulasikan bisa lebih banyak lagi yang terbit secara otomatis atau online karena sistemnya yang mudah.
“Ini yang jalur mandiri, kebanyakan sekarang pelaku usaha membuat SPPL secara otomatis, bisa keluar hingga ratusan bahkan ribuan SPPL yang terbit, asal mereka memiliki NIB, KTP, dan titik koordinat yang tepat, karena melalui online ini sangat mudah tinggal klik saja langsung keluar izinnya,” pungkasnya.