NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menyoroti persoalan kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya di wilayah Banjarbaru.
Kepadatan kendaraan yang mengantri untuk pengisian BBM jenis solar yang diduga pelangsir seringkali memakan badan jalan, mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kasat Lantas di wilayah hukum Polda Kalsel untuk memberikan himbauan kepada para pengelola SPBU terkait penataan antrian kendaraan.


“Kami sudah meminta para Kasat Lantas untuk melakukan pendekatan kepada pengelola SPBU agar menata antrian kendaraan dengan baik, supaya tidak sampai meluber ke badan jalan. Banyak SPBU di wilayah kita masih berstatus tipe C, dengan jumlah dispenser terbatas, sehingga kapasitasnya kecil dan antrian tidak tertampung,” ujar Kombes Fahri.
Lebih lanjut, pihaknya menyambut baik langkah Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Izin dan Persyaratan Tempat Parkir di Tempat Khusus Parkir. Aturan ini mendorong setiap pemilik usaha, termasuk SPBU, untuk menyediakan lahan parkir mandiri.

“Ini menjadi kabar baik. Dengan adanya Perwali tersebut, SPBU diminta menyiapkan lahan parkir sendiri, sehingga antrian tidak lagi memenuhi jalan raya. Kami masih dalam tahap sosialisasi, tapi harapannya ke depan aturan ini dapat diterapkan di daerah lain juga,” lanjut Fahri.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama, membenarkan bahwa Pemkot Banjarbaru telah mengeluarkan Perwali tersebut sebagai upaya konkret mengurai kemacetan di sekitar SPBU.
“Perwali Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap tempat usaha, termasuk SPBU, wajib memiliki lahan parkir sendiri. Saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengajukan izin penyediaan tempat parkir khusus. Setelah izin keluar, kami bersama Satlantas akan melakukan sosialisasi langsung ke para driver dan operator SPBU,” ungkap Adi Royan.
Dishub Banjarbaru mencatat terdapat sekitar 5 hingga 8 SPBU di Kota Banjarbaru yang kerap mengalami antrian panjang hingga ke badan jalan.
“Sosialisasi dan penertiban akan diprioritaskan pada SPBU yang telah memiliki fasilitas parkir khusus terlebih dahulu,” unarnya.
Adi Royan mengatakan langkah kolaboratif antara Pemkot Banjarbaru dan Polda Kalsel ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dalam menangani kemacetan di sekitar SPBU, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Salah satu upaya lainnya kami juga sampaikan surat edaran berupa imbauan untuk menyediakan lahan parkir khusus bagi SPBU yang tidak punya lahan,” pungkasnya.