NEWSWAY.ID – Kepala Saksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Essadendra Aneksa menyatakan, sidang lanjutan terhadap terdakwa, DA, atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun, kali ini menghadirkan beberapa saksi.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru yang diwakili Dian S Amajida, menghadirkan beberapa saksi, yaitu N (korban), M (ibu kandung korban) dan MA (kerabat/keluarga korban).



Berdasarkan keterangan saksi, ungkap Essadendra, kejadian pertama kali ia mendapat perlakuan bejat dari sang ayah, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Dari penuturan saksi tambah Essadendra, terdakwa menggendong korban sekitar jam 4 pagi dari kamar korban, ke kamar belakang, saat ibu korban sedang pergi berjualan di pasar.

Kemudian terdakwa meraba bagian payudara dan kelamin korban. Tidak lama berselang terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke kelamin anaknya sendiri secara paksa di iringi dengan ancaman.
Kejadian pertama yang memilukan tersebut, dialami korban ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Terdakwa katanya, mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya ke orang lain. Bahkan terdakwa memukul korban di bagian kepala, saat korban berusaha menolak untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa sudah 4 kali melakukan tindakan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan kepada korban,” cetus Essadendra, Rabu (16/11).
Seoarang saksi lain, berinisial MA (Keluarga korban-red) dimintai tolong oleh saksi M (ibu korban), untuk menjemput korban di sekolah.
Saksi MA, kemudian ucap Essadendra, langsung mengantar korban ke kantor polisi untuk membuat
laporan.
Esok harinya, MA dan M, membawa anak kandungnya, N, ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru untuk dilakukan visum.
Dan hasil visum Et Repertum, ditemukan luka lama pada selaput dara akibat persentuhan oleh benda tumpul.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak akan terkena ancaman pidana maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.