NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru akan digelar besok dengan calon paslon tunggal melawan kotak kosong, Sabtu (19/4/2025).

Bagaimana jika kotak kosong yang mendominasi hasil suara ? Apakah akan dilakukan pemilihan ulang atau melakukan pemilu ulang ?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa mengatakan, jika kotak kosong menang dalam penghitungan rekapitulas, maka akan tetap dinyatakan menang dan terpilih.
“Seperti halnya paslon siapapun yang memperoleh suara terbanyak, ia yang dianggap menang, begitupun kotak kosong,” ungkapnya saat diwawancarai usai pembukaan distribusi logistik dan pemusnahan kertas suara yang rusak, Jumat (18/4/2025).
Tenri menjelaskan, apabila kotak kosong dinyatakan menang, maka akan dilakukan pemilu ulang di bulan Agustus dengan calon paslon baru.
“Dilakukan dengan mekanisme yang berbeda, apakah nantinya akan dilaksanakan pada 27 Agustus yang sudah disepakati Komisi dua dan KPU. Apabila nantinya akan dilakukan di bulan Agustus, maka akan dilakukan dari proses awal seperti pencalonan baru dan lainnya. Untuk jenis pelaksanaannya kita tunggu kebijakan dari KPU RI nanti,” jelasnya.
Ia berharap, saat ini pelaksanaan PSU sudah didepan mata, menindak lanjuti keputusan MK, kami minta doa kepada semuanya agar berjalan dengan lancar.
“Untuk seluruh warga Kota Banjarbaru diharapakan bisa berhadir semua di TPS untuk menggunakan hak suaranya di PSU esok,” tutupnya.