NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali melakukan penertiban terhadap banner promosi yang dipasang tanpa izin resmi.


Pada Rabu (4/6/2025) petugas menertibkan 20 banner milik Erafone yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Barabai.


Banner berukuran 1×3 meter tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame karena tidak mengantongi izin pemasangan dari instansi terkait.


Kepala Satpol PP dan Damkar HST Subhani, M AP menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin bukan hanya pelanggaran aturan tetapi juga berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap bentuk reklame wajib memiliki izin resmi. Ini bukan hanya soal aturan tapi juga kontribusi terhadap PAD daerah” ujarnya.
Penertiban berlangsung secara persuasif dan humanis dengan pendekatan komunikasi serta koordinasi kepada pihak yang terkait sebelum melakukan tindakan.
Seluruh banner yang ditertibkan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar sebagai barang bukti dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Subhani mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha lebih taat terhadap peraturan dan segera mengurus izin sebelum memasang media promosi di ruang publik.
“Kami harap pelaku usaha tidak menganggap sepele hal ini, izin reklame sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Satpol PP dan Damkar HST berkomitmen untuk terus mengawasi dan menertibkan pelanggaran perizinan reklame guna menjaga ketertiban, keindahan kota serta mengoptimalkan potensi PAD dari sektor periklanan.