NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mengakui masih banyak pembudidaya ikan yang memanfaatkan air irigasi Waduk Riam Kanan tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius setelah mendapat sorotan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Seksi Pengelolaan dan Pembudidayaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Banjar, Apriyani Mindra Waspodo menyampaikan, pemanfaatan air irigasi oleh pembudidaya selama ini terjadi karena faktor kemudahan akses dan keterbatasan pemahaman regulasi.
“Faktanya sebagian besar pembudidaya belum memiliki izin pemanfaatan air. Mereka menggunakan air irigasi karena mudah diakses dan sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya, Rabu (21/01/2026).
Apriyani menjelaskan, minimnya pengetahuan mengenai aturan perizinan serta anggapan bahwa proses administrasi cukup rumit menjadi alasan utama para pembudidaya belum mengurus izin secara resmi.
“Masih banyak yang belum mengetahui bahwa penggunaan air irigasi untuk kegiatan budidaya ikan wajib berizin. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.
Menindaklanjuti perhatian dari DKP Kalsel, Pemkab Banjar berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelaku budidaya ikan yang memanfaatkan air irigasi, khususnya di kawasan Riam Kanan. Pendataan tersebut akan melibatkan penyuluh perikanan dan menjadi dasar dalam proses fasilitasi perizinan.
“Setelah data terkumpul dan valid, kami akan mendampingi pembudidaya dalam pengurusan izin melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait,” paparnya.
Ia mengatakan, Pemkab Banjar sebelumnya telah menyusun kajian teknis terkait pemanfaatan air irigasi Waduk Riam Kanan. Kajian tersebut bertujuan untuk memetakan kebutuhan air lintas sektor serta mencegah potensi konflik, terutama antara sektor perikanan dan pertanian.
“Air Riam Kanan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Saat musim kemarau dan debit air menurun, biasanya terjadi persoalan pembagian air. Karena itu, penataan pemanfaatannya harus berbasis kajian,” katanya.
Hasil kajian menunjukkan, terdapat tiga kecamatan dengan tingkat pemanfaatan air irigasi tertinggi untuk budidaya ikan, yakni Kecamatan Karang Intan, Martapura Kota, dan Martapura Barat. Di Karang Intan, Desa Karang Intan dan Desa Pandak Daun tercatat sebagai pengguna terbesar.
Sementara di Martapura Kota, penggunaan dominan berada di Desa Cindai Alus. Adapun di Martapura Barat, Desa Sungai Batang dan Sungai Rangas Hambuku menjadi wilayah dengan pemanfaatan air paling tinggi.
Perbedaan besaran penggunaan air tersebut dipengaruhi oleh jumlah pembudidaya, sistem budidaya yang diterapkan, serta jenis ikan yang dikembangkan.
“Secara keseluruhan, kebutuhan debit air untuk budidaya ikan di tiga kecamatan ini berada pada kisaran 3,36 hingga 6,64 meter kubik per detik,” ungkapnya.
Meski demikian Pemkab Banjar menegaskan tidak akan mengambil langkah penertiban secara langsung atau represif. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pendampingan akan lebih diutamakan.
“Kami ingin pembudidaya tetap bisa menjalankan usahanya, namun sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya bukan melarang, tetapi menata,” tegasnya.
Pemkab Banjar juga akan mendorong pembentukan perkumpulan petani pemakai air sebagai wadah resmi pengelolaan sumber daya air, sesuai arahan dari DKP Kalsel. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan mempermudah koordinasi, baik dalam pengaturan air maupun penyaluran program bantuan pemerintah.
Di sisi lain koordinasi dengan sektor pertanian juga akan diperkuat agar pemanfaatan air irigasi untuk perikanan tidak mengganggu kebutuhan sawah, terutama saat musim tanam.
“Keseimbangan harus dijaga. Pertanian tetap menjadi prioritas, namun sektor perikanan juga memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat,” pungkasnya.(nw)
