Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan Kejari HST, Ada Narkoba dan Senjata Tajam

14 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum. ( Foto : Humas Kejari HST / Newsway.co.id )

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

~ Advertisements ~

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra SH MH di Halaman Kantor Kejari HST, Kamis (14/8/2025).

~ Advertisements ~

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari. Hal ini sebagai tindak lanjut tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Yusup.

~ Advertisements ~

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta Pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa menjalankan putusan pengadilan.

~ Advertisements ~

Dari 38 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, rinciannya meliputi 13 perkara narkotika, satu perkara psikotropika, 18 perkara senjata tajam, pembunuhan dan pencurian, serta enam perkara UU ITE bermuatan perjudian dan percobaan pembakaran.

~ Advertisements ~

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 118 paket sabu dengan berat bersih 39,49 gram, sembilan HP, 87 butir obat Atarax Alprazolam, 15 butir Valdimex Diazepam, 16 senjata tajam, batu, pecahan kaca, pakaian, hingga alat dan barang terkait perjudian serta percobaan pembakaran,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Yusup berharap, kegiatan ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang konsisten di wilayah HST. Diharapkan, para petugas bisa menjalankan kinerja penegakan hukum secara maksimal. (nw)

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Reporter Newsway.co.id, HST : Muhammad Athaillah

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog