NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (27/9/2023).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Banjar yang diikuti beberapa instansi di Kabupaten banjar ini telah memusnahkan barang bukti dari 71 perkara.


“71 perkara itu, terdiri dari 41 perkara Narkotika, 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), 21 tindak pidana orang dan harta benda serta 1 perkara tindak teroris dan lintas negara,” ungkap Kepala Kejari Banjar, M Bardan.
Bardan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan yang kedua di tahun 2023, yang sebelumnya digelar pada bulan Mei 2023 lalu.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dilarutkan dalam air dan untuk narkotika diblender kemudian dicampurkan dengan deterjen agar tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.

Digelarnya pemusnahan ini, Bardan mengharapkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar bisa berkurang, apalagi yang paling dominan adalah kasus Narkotika.
“Kita berharap agar tokoh masyarakat dan ulama dapat menyampaikan bahwa Aparat Penegak Hukum bisa selalu serius dalam menangani suatu perkara yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Erlianti menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni, 301 sak pupuk oplosan, 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram sabu, 622 butir obat Zenith.
“Serta barang bukti lainnya seperti 34 senjata tajam, 31 handphone, 31 pakaian, handuk dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur, diwakili Asisten Administrasi Umum Rahmad Dhani, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, Kodim 1006 Banjar, BNN Banjarbaru, pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) serta Forkopimda Kabupaten Banjar.