NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Bersamaan dengan aksi kedua massa pelaku UMKM, Aliansi perlindungan konsumen juga menggelar aksi demo di samping kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3/2025).

Aksi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mendapatkan produk yang telah standar layak jual, sangat bertolak belakang dengan aksi yang di gelas kelompok UMKM yang menuntut keadilan dan kebebasan salah satu pelaku UMKM, Firly Norachim.


Aliansi perlindungan konsumen, Salafudin mengatakan dalam orasi bahwa hak sebagai konsumen bisa mendapatkan produk makanan yang layak konsumsi untuk kepentingan kesehatan.
“Kami sebagai konsumen berhak dapat produk yang telah standar dan berlabel agar dapat menghindari makanan yang sudah Kadaluarsa. Kesehatan masyarakat harus diutamakan ,”tegasnya.
Salfudin mengungkapkan, makanan kadaluwarsa sangatlah berbahaya dan dapat mengakibatkan penyakit yang serius, ia mengingatkan agar dalam berjualan harus selalu jujur.
“Jangan sampa masyarakat terjebak dengan produk yang kadaluwarsa karena tidak memiliki label dikemasan,” ungkapnya.
Ia berpesan kepada seluruh UMKM agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
“Kasus ini sebagai pembelajaran kita semua agar pelaku UMKM lainnya lebih berhati-hati dan kembali memeriksa produk yang di jual apakah sudah baik atau tidak untuk dikonsumsi konsumen,” imbau Salafudin.