NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banjarbaru melakukan pemetaan potensi kerawanan pada tempat pemungutan suara (TPS) di 20 kelurahan se-Kota Banjarbaru sebagai langkah antisipasi menghadapi Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, menyebutkan pihaknya telah mengidentifikasi 11 indikator kerawanan, di antaranya isu keamanan, logistik, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara dan aparat, serta kondisi lokasi TPS yang rawan konflik, sulit dijangkau, atau rawan bencana.
“Pemetaan ini mencakup delapan variabel dan 26 indikator yang kami kumpulkan dari lima kecamatan di Banjarbaru selama periode 10–15 November 2024. Analisis tersebut bertujuan untuk mencegah hambatan yang dapat mengganggu kelancaran pemungutan suara,” ujar Ikhsan dalam pers rilisnya, Rabu (20/11/2024).
Dua Indikator Rawan Utama
Ikhsan menjelaskan bahwa dua indikator TPS rawan yang paling sering ditemukan adalah:
- Keberadaan petugas penyelenggara pemilu yang bukan pemilih di domisili TPS tempat mereka bertugas (45 TPS).
- Adanya pemilih pindahan (DPTb) di 27 TPS.
“Kedua indikator ini menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan potensi kerawanan,” jelas Ikhsan.
Indikator Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain itu, terdapat dua indikator lain yang cukup sering ditemukan, yaitu:
- Pemilih yang tidak memenuhi syarat (seperti meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri) di 17 TPS.
- Pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT di 11 TPS, yang memerlukan perhatian khusus agar proses pemilu dapat berjalan inklusif dan lancar.
Langkah Preventif
Ikhsan menegaskan bahwa pemetaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan pemilu berlangsung aman dan adil.
“Kami berkomitmen untuk mengurangi potensi hambatan melalui identifikasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Ia juga berharap pemetaan ini dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu yang transparan dan akuntabel di Kota Banjarbaru.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Banjarbaru optimis dapat menjaga kondusivitas pesta demokrasi di daerah.