Bawaslu HST Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

28 Agustus 2024
Bawaslu lakukan pengawasan melekat proses pendaftaran calon kepala daerah pilkada 2024 HST (Foto:Bawaslu.HST/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST.

~ Advertisements ~

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul, menyampaikan bahwa pihaknya mengawasi secara langsung proses pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan H Mansyah Sabri (Aulia-Mansyah), yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA, Rabu (28/8/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pasangan incumbent ini didukung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Sebelumnya, Aulia-Mansyah berencana maju melalui jalur independen, dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU setelah melewati verifikasi administrasi dan faktual.

~ Advertisements ~

Namun, karena dukungan parpol, dokumen pendaftaran yang diawasi Bawaslu pun berfokus pada berkas dari parpol pengusung.

~ Advertisements ~

Pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WITA, Bawaslu kembali melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HST lainnya, Samsul Rizal dan H Rosyadi Ilmi, yang diusung oleh Koalisi Besar yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan PPP.

Hairul menegaskan, Kabupaten HST telah ditetapkan oleh Bawaslu RI sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, sehingga Bawaslu HST akan fokus melakukan pengawasan di setiap tahapan pilkada, mulai dari proses pencalonan, pendaftaran, hingga penetapan calon dan tahap kampanye serta pemungutan suara.

“Pengawasan kami meliputi pengecekan dokumen penting para bakal calon, termasuk keabsahan surat rekomendasi dari parpol pengusung, ijazah, dan berkas lain yang diatur dalam PKPU 8 dan 10 Tahun 2024,” ujar Hairul yang juga menjadi PIC pencalonan.

Hairul menambahkan bahwa sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, dokumen pasangan Aulia-Mansyah dan Rizal-Rosyadi akan diverifikasi oleh KPU dan diumumkan untuk menerima masukan dari masyarakat.

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi pemeriksaan kesehatan para calon yang dijadwalkan berlangsung pada 1-2 September 2024 di RSU Ulin Banjarmasin.

Hairul juga mengingatkan mengenai beberapa pasal pidana terkait pencalonan, khususnya Pasal 184 dan 185 UU Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memalsukan dokumen persyaratan calon dapat dipidana hingga maksimal 72 bulan penjara.

“Pengawasan ketat ini merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada di HST berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai peraturan,” pungkas Hairul.