Bawaslu HST Lantik 533 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

5 November 2024
Acara Pelantikan PTPS di Kecamatan Batu Benawa HST (Foto : Panwascam.Batu.Benawa/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Sebanyak 533 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk mengawasi jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

~ Advertisements ~

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menyampaikan bahwa pelantikan PTPS dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan, yang sekaligus diikuti dengan pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Langkah ini bertujuan agar setiap pengawas memahami tugas, wewenang, serta kewajibannya dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.

~ Advertisements ~

“Pada saat bimtek, kami menekankan pentingnya integritas dan netralitas bagi PTPS dalam menjalankan tugas mereka, serta kemampuan mencegah potensi pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Nurul di Barabai, Senin (4/11/2024).

~ Advertisements ~

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan pada Pilkada kali ini berbasis teknologi informasi (IT). Oleh karena itu, setiap PTPS diharuskan mampu menggunakan perangkat gawai untuk melaporkan temuan secara berkala melalui aplikasi SIWASLIH milik Bawaslu. Selain itu, PTPS juga wajib membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dalam bentuk Formulir A secara manual.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Nurul Huda menegaskan bahwa PTPS harus selalu menjalin koordinasi yang baik dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memastikan setiap masalah yang muncul di lapangan dapat segera diatasi dan ditindaklanjuti.

“Dengan adanya pengawasan ketat dari PTPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara, kami berharap Pilkada dapat berjalan sesuai dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tambahnya.

Nurul Huda juga menyampaikan bahwa masa kerja PTPS berlangsung selama satu bulan, dengan gaji sebesar Rp800 ribu dan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog