NEWSWAY.ID, BARABAI – Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) akan segera merekrut pengawas TPS di 11 Kecamatan yang tersebar didalam Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tidak tanggung-tanggung kali ini Bawaslu Hulu Sungai Tengah akan merekrut sebanyak 898 orang pengawas TPS yang tersebar diseluruh desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


“Pendaftaran akan dibuka sejak tanggal 2 hingga 6 Januari atau selama 5 hari,” ujar ketua Bawaslu Hulu Sungai Tengah Nurul Huda.

Salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yakni, Kecamatan Barabai akan merekrut sebanyak 163 orang PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 18 desa dan kelurahan.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kecamatan Barabai, Nurul Ehsan yang juga sebagai ketua Panwaslu Kecamatan Barabai menuturkan, persyaratan menjadi PTPS adalah warga negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Calon PTPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan Pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih,” ujar mantan ketua umum HMI cabang Barabai.
Selain itu juga, Ehsan menegaskan yang terpenting adalah calon anggota pengawas TPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.